Mungkin saat ini penerapan teori didalam praktik penegakan hukum Indonesia belum bisa digunakan secara penuh, namun saya sebagai seorang Advokat yang juga menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai penegak hukum, berusaha semaksimal mungkin untuk tetap taat dan patuh terhadap asas-asas dan norma hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga penerapannya tidak akan jauh melenceng dari aturan-aturan yang telah disahkan sebagai suatu aturan main yang sah dan yang akan membawa kepastian bagi masyarakat yang sedang memperjuangkannya.
Dan tidak akan berlebihan apabila saya tutup artikel saya ini dengan pendapat dari mantan Hakim Agung Republik Indonesia yaitu Yang Mulia (alm) Bisma Siregar. SH, beliau berpendapat "Apabila Hukum Bertentangan dengan Keadilan dalam suatu waktu, maka pilihlah Keadilan karena Hukum hanya merupakan sarana / instrumen untuk mencapai Keadilan".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI