Mohon tunggu...
Hardyanto
Hardyanto Mohon Tunggu... Kolumnis - Kolumnis lepas

Kolom untuk bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Dunia untuk Warisan Audiovisual 27 Oktober 2020

27 Oktober 2020   22:15 Diperbarui: 30 Oktober 2020   15:54 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada apa pada tanggal 27 Oktober 2020 ini? Setidaknya terdapat dua hari bersejarah dalam lini masa Republik Indonesia yang kiranya patut kita rayakan atau peringati.

Pertama, hari ini Selasa ini kita merayakan 75 tahun Hari Penerbangan Nasional. Perayaan ini mengacu pada peristiwa penerbangan perdana pesawat bertanda Merah Putih yang mengudara di Pangkalan Maguwo, Yogyakarta. Pesawat Cureng  dengan pilot Komodor Udara Adisutjipto tinggal landas pada tanggal 27 Oktober 1945. Landasan Udara Maguwo yang dimiliki Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI AU) kini sebagian telah menjadi Bandar Udara Internasional Adisutjipto.

Kedua, pada hari yang sama, RI kini juga tengah memperingati Hari Listrik Nasional ke-75. Tonggak sejarah tersebut merujuk pada saat Penetapan Pemerintah Nomor 1 tanggal 27 Oktober 1945 mengenai pembentukan Djawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Dalam perjalananannya kemudian terbentuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN).

Sementara itu, di dunia internasional kita merayakan Hari Dunia untuk Warisan Audiovisual (HDWAV) atau World Day for Audiovisual Heritage (WDAVH). Masyarakat internasional merayakan HDWAV sejak tahun 2006 dan pertama kali memiliki tema perayaan tahunan sejak tahun 2008. Untuk tahun 2020 ini HDWAV mengambil tema "Your Window to the World" atau "Jendelamu ke Dunia" dengan tagar #AudiovisualHeritageDay di media-media sosial utama.

Identitas visual Hari Dunia untuk Warisan Audiovisual (World Day for Audiovisual Heritage) untuk tahun 2020 adalah:

Sumber: Situs web resmi UNESCO
Sumber: Situs web resmi UNESCO
Titik tolak sejarah keberadaan HDWAV sendiri kembali ke tahun 1980, ketika badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta komunikasi dan informasi UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) mengadopsi Resolusi tentang Perlindungan dan Pelestarian Imaji-imaji Bergerak (Recommendation for the Safeguarding and Preservation of Moving Images) dalam sidang umumnya yang ke-21 pada tanggal 27 Oktober 1980 di Beograd, Yugoslavia (sekarang Serbia).

Selanjutnya, 25 tahun kemudian, dalam Sidang ke-33 pada Sidang Umum tahun 2005 di markas besar UNESCO Paris, Prancis, badan PBB ini mengadopsi resolusi Peringatan Rekomendasi bagi Perlindungan dan Pelestarian Imaji-imaji Bergerak sekaligus penetapan HDWAV. 

Sidang Umum tersebut menyetujui perayaan atau peringatan tahunan HDWAV sebagai suatu mekanisme untuk membangkitkan kesadaran umum tentang pentingnya melindungi dan melestarikan material-material audiovisual yang penting bagi generasi-generasi mendatang. Selain itu, hal itu penting untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna memelihara warisan tersebut dan menjamin tetap terjangkau oleh publik pada masa kini serta generasi-generasi mendatang.

Dalam situs web resminya UNESCO menjelaskan bahwa bahan-bahan audiovisual sebagai obyek warisan dokumenter memberikan kepada kita suatu jendela ke dunia sebagaimana kita menyaksikan berbagai peristiwa tanpa kita menghadirinya, kita mendengar suara dari masa lalu yang sudah tidak berbicara lagi, dan kita merangkai cerita yang memberikan informasi dan bahkan hiburan. Muatan audiovisual memainkan peran yang semakin peting dalam kehidupan kita sebagaimana kita berusaha memahami dunia dan terlibat erat dengan mahluk-mahluk hidup lain.

Dalam kurun waktu penjagaan jarak dan ketidaknyamanan sosial seperti tahun 2020 ini, materi-materi audiovisual dalam bentuk rekaman suara, film, dan video telah memberikan bukti dokumenter yang penting tentang, baik kekelaman maupun kegemilangan, kondisi umat manusia. 

Munculnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah kesempatan untuk mendukung warisan dokumentasi dalam rangka menekankan pentingnya material-material tercatat atau terekam dan mempromosikan perlindungan dan keterjangkauan muatan audiovisual bagi setiap insan.

Adalah benar bahwa materi-materi audiovisual tidak diam and arsip-arsip terekam di dalamnya adalah tidak apolitis. Di satu sisi, perekaman audiovisual memberikan bukti dokumenter hakiki; di sisi lain, dapat juga dialihkan ke suatu cerita lain dari sudut pandang tertentu. 

Yang terburuk, hal itu dapat juga diceritakan dalam narasi yang keliru dan menyesatkan; yang terbaik, hal itu digunakan untuk menceritakan yang sebenar-benarnya terjadi. Materi-materi audiovisual dapat mengatakan cerita tentang kita, kebenaran akan kita, hakikat keberadaan kita.

Sumber:Dokumen pribadi
Sumber:Dokumen pribadi
Dengan munculnya teknologi dan informasi komunikasi, khususnya disrupsi digital berupa internet, membuat kegiatan kearsipan audiovisual menghadapi tantangan tersendiri. 

Saat ini muncul sarana dan prasarana yang lebih dari cukup untuk melakukan pewarisan audiovisual secara digital dan disebarluaskan secara virtual. Namun demikian, sisi negatifnya, adalah terdapat kemungkinan pembobolan data digital atau penyebaran misinformasi maupun disinformasi oleh kalangan tertentu yang tidak bertanggung jawab serta dapat menyulut politik gaduh (contentious politics) dan kerusuhan sosial (social unrest).

Signifikansi HDWAV dalam kehidupan warga dunia ialah bahwa warisan audiovisual dalam bentuk suara (audio) dan/atau gambar (visual) adalah penting sebagai  arsip yang autentik dan bernilai tinggi. Pada gilirannya arsip tersebut menjadi bagian dari sejarah guna menjadi bahan pembelajaran bagi generasi penerus pada masa yang akan datang. 

Arsip dokumenter pada peristiwa-peristiwa penting dan genting akan sangat bermanfaat untuk membuka mata bagaimana kejadian sebenarnya. Karena arsip dokumenter tidak memiliki muatan berbeda selain data audio dan/atau visual yang terekam.  Untuk itu, warisan audiovisual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kiranya layak mendapat perhatian baik pemerintah pada khususnya maupun warga negara pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun