Karenanya, pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat fenomena tersebut. Apalagi mengeluarkan kebijakan untuk menggabungkan dua atau lebih puskesmas menjadi satu. Itu sangat keliru. Sebab salah satu tujuan puskesmas adalah mendekatakan pelayana kesehatan pada masyarakat utamanya yang ada di pedesaan.
Karenanya, reformasi pelayanan kesehatan harus dilakukan pada era otonomi daerah ini. Pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab mengelola puskesmas harus mengembalikan fungsi pelayanan dasar seperti ide awalnya. Selain itu pemerintah harus memperbaiki kualitas pelayana dasar yang harus diberikan. Caranya tentu dengan menempatkan dokter dan para paramedis dengan alat kesehatan yang standar. Jangan sampai puskesmas dipelesetkan menjadi tempat mengobati "PUSing, KESeleo dan Masuk Angin Saja (Puskesmas)".
Selain itu, pemerintah harus secara terus-menerus menanamkan pola hidup sehat bagi masyarakat. Untuk maksud tersebut, pemerintah daerah harus mempunyai komitmen menambah tenaga kerja atau pegawai yang ahli bidang kesehatan. Sebab selama ini sangat jarang petugas kesehatan yang datang ke rumah-rumah. Mereka juga jarang memberikan arahan kepada ibu-ibu PKK tentang cara hidup sehat.
Demikian pula pemerintah perlu mengefektifkan kerja sama lintas sektor yang lebih antisipatif terhadap masalah kesehatan masyarakat yang potensial berkembang di daerah. Upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Kesehatan dan RSUD. Semua sektor terkait harus dilibatkan untuk menanggulangi masalah kesehatan masyarakat yang potensial berkembang di daerahnya masing-masing.
Kerja sama seperti ini akan memperkuat realisasi pembangunan berwawasan kesehatan yang bertujuan untuk mengurangi faktor risiko berkembangnya penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H