Mohon tunggu...
HUM
HUM Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Sebut saja saya HUM, panggilan inisial yang melekat ketika saya beranjak dewasa. Saat masa anak-anak yang begitu lucunya sampai masa remaja yang sedemikian cerianya, tidak pernah terbersit sekalipun panggilan HUM, tapi yang namanya takdir siapa yang bisa menolaknya kan..?!\r\n\r\nhttp://www.69hum.com\r\n email : hardono.umardani@bicycle4you.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Simpan Dollar-mu, Beli di Sini Pakai Daun

29 Mei 2012   15:56 Diperbarui: 5 November 2015   22:24 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13383059291394736850

Kebetulan hari ini saya berkesempatan ikutan sosialisasi peraturan baru UU No. 7 tahun 2011 tentang penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi jual beli. Memang beberapa waktu yang lalu sempat sedikit dibuat kalang kabut dengan adanya UU ini. Dengan interpretasi bahwa setiap transaksi jual beli harus dengan mata uang Rupiah maka perlu rundingan lagi dengan supplier yang masih pasang harga dengan mata uang asing. Dari penjelasan dan diskusi dengan salah seorang narasumber dari kementrian keuangan didapatkan kesimpulan bahwa yang diatur di dalam UU ini merupakan transaksi yang menggunakan uang kartal yang wajib dengan mata uang rupiah, sedangkan untuk transaksi dengan uang giral tidak, seperti misalnya bentuk transaski finansial melalui sistem transfer antar rekening. Jadi pointnya setiap transaksi dengan uang fisik di negeri ini harus menggunakan mata uang rupiah. [caption id="attachment_179660" align="aligncenter" width="520" caption="Arti dari Simbol di dalam Uang (source : www.bi.go.id)"][/caption]

Yang cukup menarik dijelaskan bahwa uang bukan hanya sebagai sarana transaksi jual beli saja tetapi merupakan lambang atau simbol bangsa ini. Bisa dilihat di gambar bahwa setiap detail dari sebuah uang kertas mempunyai makna masing-masing, jadi bukan sekedar untuk faktor keamanan sehingga menyulitkan pemalsuan uang tetapi punya makna yang lebih mendalam lagi secara simbolis. Gambar mendiang para pahlawan kita bisa dijumpai ada di dalam uang kertas yang beredar. Hal ini merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan negeri ini. Bisa kita jumpai juga gambar lambang negara kita, Garuda Pancasila, sebagai simbol kedaulatan negeri ini. Jadi kalau pengen narsis bisa nampang di salah satu nilai Rupiah, syaratnya musti jadi pahlawan dulu, artinya nunggu wafat dulu. *:nyengir

Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran tunai yang sah di negeri ini, jadi memang sudah selayaknya jika setiap proses jual beli harus menggunakan mata uang ini. Ada beberapa kasus dan kondisi yang sempat dipaparkan oleh nara sumber tentang pelanggaran terhadap proses jual beli dengan mata uang asing seperti kasus yang sering terjadi di daerah Free Trade Zone seperti di Batam dan Bintan. Proses transaksi jual beli seringkali menggunakan mata uang asing dengan berbagai macam alasan. Kasus lain juga kerapkali dijumpai di daerah pelabuhan tempat bongkar muat barang impor. Biaya bongkar muat yang dibebankan menggunakan mata uang asing, dalam hal ini yang lebih umum adalah Dollar. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan wilayah transaksi yang berada di dalam wilayah NKRI tentunya. Maka dari itu, kehadiran UU Mata Uang ini justru dimaksudkan untuk memperkuat mata uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Bicara mengenai alat pembayaran yang sah, mata uang Rupiah yang sekarang beredar pun sudah beberapa kali mengalami pergantian bentuk baik itu yang berupa media kertas maupun logam. Bahkan pada jaman dahulu kala, media untuk transaksi jual beli ini menggunakan sistem barter dengan saling mempertukarkan barang sesuai dengan nilai yang disepakati. Kalau dilihat dari nilai material yang digunakan untuk bahan pembuat mata uang, tentunya nilainya tidak sebanding dengan "tulisan angka" yang tertera untuk merujuk besaran yang terkandung di dalamnya.

Penggunaan sistem mata uang dengan bahan baku emas mungkin merupakan padanan yang pas untuk material dan besaran yang tertera pada fisik uang. Kalau kita balik lagi mengenai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini, meski saya bukan orang yang berkompeten dalam urusan uang, tapi yakin lah bahwa dengan menggunakan Rupiah untuk transaksi di negeri ini akan semakin meningkatkan martabat bangsa ini baik di dalam maupun di luar negeri. Jadi kalau mau bisnis dan bertransaksi jual beli di negeri ini, tidak ada alasan untuk menggunakan mata uang asing. Selalu gunakan alat pembayaran yang sah menurut negara meski ternyata alat pembayaran yang sah ditetapkan oleh negara kita suatu saat nanti berupa daun sekalipun. *:nyengir.

 Salam,

HUM

*info UU No. 7 Tahun 2011 bisa diunduh di sini 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun