Mohon tunggu...
Hardini Kusumadewi
Hardini Kusumadewi Mohon Tunggu... Lainnya - Pranata Humas Ahli Muda di Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Kemenkes RI

ASN Kementerian Kesehatan RI

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penelitian dan Kesehatan

19 April 2022   16:39 Diperbarui: 19 April 2022   16:44 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia kesehatan sangat dekat dengan penelitian. Penelitian Kesehatan dapat menjamin akurasi, validitas, kelayakan, dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan sesuai arah transformasi kesehatan. Hasil penelitian kesehatan juga dapat dijadikan sarana untuk menyusun kebijakan dalam menyusun strategi pengembangan pelayanan kesehatan.

 

Disparitas kesehatan masih ditemukan di Indonesia dan di sebagian besar negara di dunia. Mantan Menteri Kesehatan yang juga seorang Peneliti, (Almh.) Endang Rahayu Sedyaningsih, pernah mengatakan, "Untuk mengatasi ketidaksetaraan kesehatan, reformasi sistem kesehatan sangat diperlukan. Dalam reformasi kesehatan, kebijakan berbasis bukti dikembangkan dan didasarkan pada praktek, hasil evaluasi, dan data yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan."

Saat ini, sesuai dengan Kebijakan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), fungsi koordinasi dan pelaksana penelitian kesehatan sudah berpindah ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sehingga Kemenkes tidak dapat lagi melakukan kegiatan penelitian.

Meskipun fungsi penelitian tidak ada lagi di Kemenkes, Kemenkes membentuk unit baru bernama Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) yang mempunyai tugas untuk menganalisis dan menyusun rekomendasi kebijakan. Dalam kaitan ini, Kemenkes tetap membutuhkan hasil litbang terkait kesehatan untuk menyusun rekomendasi kebijakan berbasis penelitian (research based policy), karena tidak ada kesehatan tanpa penelitian (No Health without Research) dan kesehatan ada di semua kebijakan (Health in all policies).

Tidak Ada Kesehatan Tanpa Penelitian (No Health without Research) pernah diangkat dalam laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2012. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, dunia mulai fokus pada penelitian untuk kesehatan yang lebih baik. Laporan ini bertujuan untuk: Pertama, menunjukkan bahwa penelitian penting untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan meningkatkan hasil kesehatan; 

Kedua, mendorong negara-negara anggota WHO menginvestasikan lebih banyak sumber daya dalam mengembangkan dan memperkuat sistem penelitian kesehatan nasional mereka; dan Ketiga, memberikan pemahaman bahwa negara-negara seharusnya tidak melihat penelitian sebagai pengeluaran, tetapi sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik dan lebih sehat.

Komite Riset Kesehatan

Untuk menjembatani fungsi penelitian yang sudah berpindah ke BRIN, BKPK Kemenkes mengusulkan perlunya dibentuk Konsil/Komite Riset Kesehatan untuk memastikan hasil-hasil penelitian kesehatan dapat diangkat menjadi suatu rekomendasi kebijakan sesuai dengan arah transformasi kesehatan.

Komite ini merupakan forum komunikasi antar 3 K/L dimana BRIN sebagai penyelenggara riset, Kemenkes dan Kemendikbud menjadi tempat penelitiannya, yang mencakup Rumah Sakit dan Universitas yang secara bersamaan juga berperan sebagai pelaksana sekaligus pengguna dari hasil-hasil riset kesehatan.

Tujuannya adalah menyelaraskan dan mengakomodasi riset yang dibutuhkan Kemenkes supaya bisa dilakukan BRIN, sehingga diharapkan sinergi regulator BRIN-Kemenkes dalam Konsil Riset Kesehatan akan mengakselerasi tumbuhnya riset kesehatan sesuai arah transformasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun