Mohon tunggu...
hardiawan
hardiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas UNU NTB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Pendidikan Tinggi

21 November 2022   15:18 Diperbarui: 21 November 2022   15:21 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana rasa tanggung jawab adalah suatu pengertian dasar untuk memahami manusia sebagai makhluk sosial dan tinggi rendahnya akhlak yang dimiliknya,yang di situ wajib menanggung segala sesuatu sehingga kewajiban menanggung memikal jawab,menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

Kemudian pendidikan tinggi yang biasanya di sebut dengan perguruan tinggi,yaitu adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi,politeknik,sekolah tinggi,institut,atau universitas.Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat.

Dan di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no.30 tahun 1990 tentang perguruan tinggi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan jenjang yang tinggi dari pada pendidikan menengah atau jalur pendidikan sekolah.

Kemudian perguruan tinggi menurut PP no.60 tahun 1999,tentang perguruan tinggi ,pasal 2 yaitu:menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan,mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi,dan kesenian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun