Dimana rasa tanggung jawab adalah suatu pengertian dasar untuk memahami manusia sebagai makhluk sosial dan tinggi rendahnya akhlak yang dimiliknya,yang di situ wajib menanggung segala sesuatu sehingga kewajiban menanggung memikal jawab,menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Kemudian pendidikan tinggi yang biasanya di sebut dengan perguruan tinggi,yaitu adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi,politeknik,sekolah tinggi,institut,atau universitas.Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat.
Dan di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no.30 tahun 1990 tentang perguruan tinggi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan jenjang yang tinggi dari pada pendidikan menengah atau jalur pendidikan sekolah.
Kemudian perguruan tinggi menurut PP no.60 tahun 1999,tentang perguruan tinggi ,pasal 2 yaitu:menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan,mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi,dan kesenian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI