Mohon tunggu...
Hardianto Adhi Baskoro
Hardianto Adhi Baskoro Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer dan Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Pelecehan Seksual Berkedok Agama di Indonesia

18 Januari 2023   18:10 Diperbarui: 18 Januari 2023   18:19 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mas bechi sendiri sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap santri di Jombang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal yang memberatan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Selain kasus pencabulan di pondok pesantren ada juga kasus serupa yang terjadi di sekolah salah satunya kasus pelecehan seksual terhadap 45 siswi SMP di gringsing, Kabupaten Batang yang dilakukan oleh guru agama yang bernama agus mulyadi, selain itu pelaku juga menjabat sebagai Pembina OSIS sehingga pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan perbuatan mesumnya.

Korbannya berasal dari kelas 7, 8 dan 9 dan semuanya adalah murid dari Agus mulyadi. Modus pelaku mengajak murid-muridnya untuk melakukan tes kedewasaan. Pelaku membawa korban secara bergiliran ke dalam ruangan. Kemudian, satu per satu siswi dilecehkan.

Aksi guru agama tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pencabulan dilakukan di sejumlah lokasi di sekolah. Lokasinya mulai dari ruang OSIS, gudang, ruang kelas, hingga mushola sekolah.

Guru Agama tersebut berusaha mewujudkan fantasai seksualnya. Beberapa korban dipaksa telanjang, lalu dipaksa melakukan hubungan seksual dan divideokan. Bahkan, ada beberapa siswi  yang diancam jika korban melapor maka pelaku akan menyebarkan video fulgar para korban, atas ancaman tersebut korban merasa tertekan.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 masa tahanan karena pelaku adalah seorang guru. Sementara korbannya, akan diberikan trauma healing untuk menangani kondisi mental para siswi tersebut.

Lagi-lagi di kabupaten batang terdapat kasus pelecehan sosial yang dilakukan seorang guru ngaji sekaligus pelatih rebana yang bernama muslihuddin. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada sedikitnya 25 bocah laki-laki di bawah umur, rata-rata umur korban berkisar 8-11 tahun dan berasal dari dua kelurahan yang berbeda.

Awal mula kasus ini terungkap dari pengakuan salah satu korban yang bercerita ke ibunya kalau anak tersebut mengeluhkan rasa sakit di bagian anusnya saat buang air besar. Setelah didesak orang tuanya, anak tersebut mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Dari pengakuan korbannya, hampir semua murid dari les rebana mengakui telah mendapatkan perlakuan yang sama

Dari pengakuan pelaku perbuatan pelecehan seksual berupa sodomi kepada 21 anak itu sudah berlangsung selama 3 tahun. Pelaku melakukan aksinya di sejumlah lokasi, yaitu di kamar indekosnya, pantai dan area persawahan dengan cara mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan makanan ringan agar bisa diajak pergi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun