Mohon tunggu...
Hardianto Adhi Baskoro
Hardianto Adhi Baskoro Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer dan Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Aksi Begal Sadis Dengan Pelaku Dibawah Umur

14 Maret 2022   20:04 Diperbarui: 14 Maret 2022   20:19 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:Hardianto Adhi Baskoro
Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Banyak sekali ditemukan beberapa kasus tentang pembegalan di berbagai daerah di Indonesia. Seperti kasus begal payudara maupun begal kendaraan bermotor yang terjadi di malam hari bahkan  sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di bekasi setiap harinya terdapat banyak berita tentang aksi pembegalan, melonjaknya kasus tersebut dikarenakan mobilitas masyarakat yang mulai kembali normal setelah terdampak Covid-19 mendorong meningkatnya jumlah kasus pembegalan.

Mayoritas pelaku yang tertangkap adalah anak-anak yang putus sekolah dikarenakan finansial ekonomi keluarga yang menurun akibat dampak Covid-19. Sudah hamper 3 tahun anak sekolah tidak berangkat sehingga menimbulkan kejenuhan di rumah dan melakukan aktifitas kejahatan seperti pembegalan.

Contoh kasus yang terbaru di bekasi seorang ibu hamil SFR alias S (31) dirampas motornya oleh enam begal di Mustika Jaya, bekasi. Empat dari enam begal tersebut masih dibawah umur, meski umur mereka masih ABG para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya, dalam kasus ini korban S didorong dari motornya hingga terjatuh

Pada kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 yang berbunyi

 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

-jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;

-jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

-jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun