Mohon tunggu...
Hardianti Rukmini
Hardianti Rukmini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 1 Tahun 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip Pemerintahan Keuangan Publik Islam di Indonesia

25 Januari 2024   23:00 Diperbarui: 25 Januari 2024   23:02 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia mengacu pada penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan keuangan publik. Prinsip-prinsip Islam tersebut antara lain:

Prinsip keadilan

Keadilan merupakan prinsip dasar dalam Islam. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan publik harus dilakukan dengan adil, sehingga dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat.

Prinsip pemerataan

Pemerataan merupakan prinsip penting dalam Islam. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan publik harus diarahkan untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip kemakmuran

Kemakmuran merupakan tujuan akhir dari pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan publik harus diarahkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan keuangan publik.

Salah satu contoh penerapan pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia adalah penerapan zakat. Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam keuangan publik Islam. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta kekayaan di atas nisab. Zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan zakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk penetapan nisab, tarif, dan lembaga pengelola zakat.

Selain zakat, terdapat beberapa instrumen lain yang dapat digunakan dalam pemerintahan keuangan publik Islam, seperti infak, sedekah, wakaf, dan kharaj. Instrumen-instrumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Berikut adalah beberapa tantangan dalam penerapan pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia:

  • Kurangnya pemahaman tentang ekonomi Islam

Pemahaman tentang ekonomi Islam masih belum memadai di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan masyarakat belum memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan keuangan publik.

  • Kurang adanya regulasi yang mendukung

Regulasi yang mendukung penerapan pemerintahan keuangan publik Islam masih belum memadai. Hal ini menyebabkan penerapan pemerintahan keuangan publik Islam masih belum optimal.

  • Kurangnya dukungan dari pemerintah

Pemerintah Indonesia belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk menerapkan pemerintahan keuangan publik Islam. Hal ini menyebabkan penerapan pemerintahan keuangan publik Islam masih belum merata di seluruh Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi Islam, mengembangkan regulasi yang mendukung, dan meningkatkan komitmen pemerintah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun