Pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia mengacu pada penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan keuangan publik. Prinsip-prinsip Islam tersebut antara lain:
Prinsip keadilan
Keadilan merupakan prinsip dasar dalam Islam. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan publik harus dilakukan dengan adil, sehingga dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat.
Prinsip pemerataan
Pemerataan merupakan prinsip penting dalam Islam. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan publik harus diarahkan untuk pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip kemakmuran
Kemakmuran merupakan tujuan akhir dari pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan publik harus diarahkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan keuangan publik.
Salah satu contoh penerapan pemerintahan keuangan publik Islam di Indonesia adalah penerapan zakat. Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam keuangan publik Islam. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta kekayaan di atas nisab. Zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan zakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk penetapan nisab, tarif, dan lembaga pengelola zakat.
Selain zakat, terdapat beberapa instrumen lain yang dapat digunakan dalam pemerintahan keuangan publik Islam, seperti infak, sedekah, wakaf, dan kharaj. Instrumen-instrumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.