Mohon tunggu...
Siti Anugrah Nurcahya R.
Siti Anugrah Nurcahya R. Mohon Tunggu... Jurnalis - IAIN Kendari

Mahasiswa IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Pembayaran Zakat di Desa Rapambinopaka Kecamatan Konawe

28 April 2024   22:33 Diperbarui: 28 April 2024   22:49 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah pengurus zakat/dokpri

Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Istilah zakat berasal berasal dari bahasa Arab, yaitu zaka yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. 

Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal

Desa Rapambinopaka adalah salah satu desa di kec. Lalonggasumeeto kab. Konawe Sulawesi Tenggara yang memiliki pengurus dalam melakukan proses pembayaran zakat

Melalui wawancara langsung terhadap pengurus masjid Nurul Ilmi, Masyarakat Desa biasanya membayar zakat di masjid tersebut, adapun penyaluran zakatnya melalui panitia atau pengurus yang ada du masjid tersebut atau bisa juga mendatangi rumah salah satu pengurusnya

- Untuk pembayaran zakatnya adalah Rp. 40.000 per orang atau 3,5 liter beras per orang. 

- Jumlah yang mengumpulkan zakat di masjid tersebut adalah 163 jiwa

- Dengan jumlah zakat uang yang terkumpul sebanyak Rp. 6.380.000

- Zakat berupa beras terkumpul 153 kg

Lalu disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat. 

- Untuk penerima zakat ada 25 orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun