Mohon tunggu...
Hardiana DwiPrastiwi
Hardiana DwiPrastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswa di Universitas Negeri Semarang

Mencoba pengalaman baru yang berawal dari tugas perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Naik? Solusi Jitu atau Malah Beban Baru?

14 Maret 2024   10:35 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:40 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak pertambahan nilai atau yang disebut juga dengan PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada produsen atas penambahan nilai suatu barang yang di produksi. Namun, pembayaran pajak tersebut di lakukan oleh konsumen yang melakukan transaksi atau konsumsi atas barang yang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dalam perekonomian Indonesia, pajak pertambahan nilai merupakan salah satu instrument penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pengaruh tersebut dilihat dari peran nya sebagai penghasil kedua terbesar pada pendapatan utama pemerintah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan, pajak pertambahan nilai atau yang disebut juga dengan PPN pada tahun 2023 menyumbang 4,3% pada pendapatan pemerintah. Masuk nya pajak pertambahan nilai pada keuangan pemerintah dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, stabilitas ekonomi semakin terjaga dan menambah nilai daya saing produksi di Indonesia. Selain, mempunyai peran pajak pertambahan nilai atau yang disebut juga dengan PPN juga memiliki beberapa fungsi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Fungsi tersebut terdiri dari 4 bagian yaitu

  1. Fungsi Anggaran

Seperti yang kita ketahui pajak pertambahan nilai memiliki kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan pendapatan pemerintah. Selain berfungsi sebagai peningkatan pertumbuhan ekonomi, pajak ini juga berfungsi untuk membiayai biaya biaya yang di keluarkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi tersebut berupa pembangunan dan penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan , infrastruktur dan pelayanan public di setiap daerah di Indonesia

  1. Fungsi Mengatur

Fungsi pajak pertambahan nilai ini adalah sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara melalui pengaturan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Fungsi mengatur ini digunakan Negara untuk melindungi produksi dalam negeri, dan menetapan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  1. Fungsi Stabilitas

Pajak pertambahan nilai yang diterapkan oleh pemerintah mempunyai fungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi Negara. Stabilitas ekonomi Negara dapat terjaga melalui penepatan harga jual produk dan juga pendapatan Negara dari hasil pajak yang tentunya dipergunakan untuk membangun perekonomian.

Melalui adanya pemasukan dana hasil pajak pertambahan nilai pada kas Negara membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Stabilitas harga ini dilakukan dengan mengatur jumlah uag yang beredar dalam masyarakat sehingga tingkat inflansi di Indonesia bias di tekan dan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

  1.  Fungsi Redistribusi pendapatan

Pada fungsi ini pajak pertambahan nilai digunakan untuk membangun pembangunan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja di setiap daerah di Indonesia. Penciptaan lapangan kerja ini bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan secara merata di setiap daerah.

            Sehingga dapat di simpulkan bahwa sektor pajak mempunyai andil yang sangat besar pada pembangunan perekonomian di  Indonesia. Pendapatan pemerintah di bidang pajak sangatlah besar setelah pendapatan di sektor lainnya seperti sektor migas dan non migas ,serta sector perkebunan dan lainnya. Namun seiring dengan perkembangan perencanaan pemerintah untuk membangun perekonomian di Indonesia semakin baik maka pemerintah merencanakan untuk menaikkan pajak petambahan nilai atau PPN pada kisaran 12% pada tahun 2025. Kenaikan pajak tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi roda perekonomian di Indonesia. Kenaikan pajak pertambahan nilai pada tahun 2025 secara langsung akan menaikkan harga jual suatu barang, dan  menaikan pendapatan Negara disektor pajak. Kenaikan pendapatan Negara di bidang pajak tentunya akan semakin digunakan untuk memperbanyak pembangunan struktur dan infrastruktur yang berpengaruh pada usaha perekonomian masyarakat. Namun disisi lain kenaikan pajak sebesar 12 % pada tahun 2025 secara langsung akan membuat akan membuat harga jual semakin mahal sehingga dampak nya terjadi penurunan  daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa. Penurunan dari daya beli masyarakat tersebut akan membuat permintaan terhadap barang dan jasa semakin menurun dan membuat pertumbuhan ekonomi semakin lambat. Keterlambatan pada pertumbuhan ekonomi akan membawa dampak negative pada beberapa bidang contoh nya adalah bidang investasi. Kenaikan pajak membuat para pengusaha ragu untuk melakukan investasi. Keraguan tersebut disebabkan oleh ada nya penurunan dalam keuntungan. Penurunan keuntungan tersebut akan menurunkan jumlah investasi yang dilakukan oleh para pengusaha sehingga dampak nya adalah perusahaan akan mengurangi jumlah karyawan dan tingkat pengangguran di Indonesia akan semakin meningkat. Dalam hal ini pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak negative akibat kenaikan pajak terhadap ekonomi antara lain sebagai berikut :

Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha seperti memberikan subsidi atau pengurangan pajak sehingga investasi akan tetap terjada dan jumlah pengangguran tidak naik.

Pemerintah melakukan efisiensi belanja pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan para masyarakat sehingga kenaikan pajak tidak membuat masyarakat menurunkan daya beli nya

Memberikan bantuan social kepada masyarakat miskin

Dari pernyataan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kenaikan pajak sebesar 12% pada tahun 2025 membawa dampak positif pada pembangunan ekonomi. Namun disisi lain kenaikan pajak tersebut juga membawa dampak negative berupa keterlambatan perekonomian akibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga keputusan tersebut  harus di lakukan pemerintah dengan hati hati dan mempertimpangkan aspek lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun