Mohon tunggu...
Hardi Ahmad
Hardi Ahmad Mohon Tunggu... -

Praktisi Human Resources (HR). Mengabdikan diri di salah satu perusahaan tambang. Walau begitu, sangat menyukai puisi, novel dan esai kehidupan. Mengagumi keistiqomahan dan kerendah-hatian.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Freeport Indonesia dan Pasal 33 ayat 3

31 Maret 2017   00:16 Diperbarui: 15 Juli 2017   15:29 3971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bidang Transportasi, telah membangun beberapa lapangan terbang perintis di daerah pedalaman Papua.  Mengelola perjalanan Christmas Flight ke seluruh kota-kota di Papua.

Dan banyak lagi …

Apakah benar, kemudian beberapa proyek-proyek lain lagi juga harus dibebankan kepada korporasi?  Yang perusahaan juga berbisnis untuk mendapatkan keuntungan dalam usahanya?  Hendaknya bangsa yang terkenal sopan santunnya ini juga harus adil dan tidak sewenang-wenang, seandainya ada hal yang perlu direview lagi dalam perjanjiannya.

Jangan sampai juga karena semangat nasionalisme sumberdaya yang menggebu, kemudian negara ini tidak mampu mengendalikan lontaran-lontaran pedas.  Negara ini adalah negara demokrasi Pancasila; yang sopan santun ketimurannya harus tetap dijaga, begitu kata guru bangsa – Bapak Soeharto – yang sering kita dengar.

Jadi, kalau akhir penggalan ayat 3 pasal 33 UUD adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, selayaknya Freeport Indonesia bisa diapresiasi telah membantu pemerintah dalam menaikkan derajat kemakmuran masyarakat Mimika melalui pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Apakah sudah cukup?  Jangan bebankan semua lah ke korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun