[caption id="attachment_163942" align="aligncenter" width="456" caption="ilustrasi : www.google.co.id"][/caption]
Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia telah memenuhi sejumlah syarat, yakni berdaulat atas rakyatnya, atas wilayahnya yang terdiri dari ribuan pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, dan memiliki pemerintahan yang sah (syarat primer), serta telah mendapatkan pengakuan dari negara lain (syarat sekunder).
Terkait hal itu, awal pekan lalu, seorang Wakil Rakyat dari Papua, Johannes Sumarto (Anggota DPRP) mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan tidak bijak seorang tokoh masyarakat dari Tanah Papua, yaitu Forkorus Yaboisembut (terdakwa kasus makar yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura) yang dalam sidang tersebut tidak mau mengakui bahwa dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Forkorus bersama empat rekannya sesama pesakitan kasus makar itu secara tegas menyatakan bahwa mereka bukan Bangsa Indonesia, tetapi Bangsa Papua. Dan negara mereka adalahnegara republik federasi Papua Barat (NRFPB) dimana Forkorus adalah presidennya. Menurut Johanes Sumarto,hukuman bagi Forkorus dkk akan lebih ringan jika merekamengakui sebagai WNI. Hal ini sangat menguntungkan bagi Forkorus Cs agar hukumannya bisa lebih ringan dari pada mengatakan bukan Warga WNI. Jika tidak, maka hukuman bagi mereka akan semakin berat karena telah melakukan tindakan makar di dalam NKRI, karena tanah Papua berada dalam wilayah kedaulatan NKRI.
http://zonadamai.wordpress.com/2012/02/16/tolak-sebagai-wni-sama-dengan-makar/
Prinsip-prinsip dasar tentang Warga Negara Indonesia sebagaimana termaktud dalam pasal 26 UUD 1945 telah diulas pada bagian pertama tulisan sederhana ini. Intinya, demi integrasi bangsa Indonesia, konstitusi kita telah memberikan keleluasaan kepada para wakil rakyat untuk menjabarkannya secara lebih rinci melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
http://politik.kompasiana.com/2012/02/18/mempersoalkan-kewarganegaraan-para-pelaku-makar/
Ambiguitas tentang orang Indonesia asli (dan tidak asli) telah terjawab dalam UU ini. Menurut undang-undang ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain (saya kutip beberapa saja) :
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU ini (sebelum tahun 2006) telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- dst....
- Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukanbahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakankepentingan nasional Indonesia yang bertekadmempertahankan kedaulatannya sebagai Negara Kesatuanyang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri;
- Asas persamaan di muka hukum dan pemerintahan, yaituasas yang menentukan bahwa setiap Warga NegaraIndonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalamhukum dan pemerintahan;
- Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungandengan Warga Negara atasdasar suku, ras, agama,golongan, jenis kelamin dan gender;
- Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwaseseorang yang memperoleh atau kehilangankewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalamBerita Negara Republik Indonesia agar masyarakatmengetahuinya
Arti Penting Status Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam organisasi kekuasaan yang disebut negara.Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya.Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM danKAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu,itu dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkankonsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagaiWarga Negara harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersamadalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyaratnormatif terbentuknya Negara.
Konsekuensi hukum bagi Forkorus dkk
Maka bagi Forkorus dkk yang tidak mengakui statusnya sebagai WNI, tolong pikirkan sekali lagi untung-ruginya. Penolakan sebagai WNI tidak dengan sendirinya dapat membebaskan mereka dari tuntutan hukum, karena tindakan makar yang mereka lakukan terjadi di wilayah kedaulatan NKRI. Jika nantinya terbukti bersalah melakukan makar, maka otomatis mereka akan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Jika selama sekian tahun menjadi penghuni LP ternyata tidak juga membuat mereka sadar dan insyaf, (artinya mereka tetap tidak mengakui statusnya sebagai WNI),inilah konsekwensinya setelah mereka lepas dari LP nanti :
- Jika tertangkap di wilayah kedaulatan Indonesia (termasuk di Papua), maka dalam waktu 48 jam, Forkorus dkk harus meninggalkan wilayah tersebut.
- Forkorus dkk tidak memiliki kekebalan hukum terhadap masalah-masalah mereka. Justru sebaliknya mereka akandidisportasikan ke negara asalnya (yang entah dimana itu persisnya).
- Tidak ada lagi perlindungan hukum atas hak-hak dan kewajibansipil mereka beserta keluarganya,seperti urusan perkawinan, kelahiran, kematian, mencari pekerjaan, serta hilangnya hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik (pemilu, kongres, konferensi, aksi unjuk rasa dll).
- Mereka juga akan di-black list, dan nama mereka akan disebarkan ke semua pelabuhan udara, laut dan darat sebagai nama yang terlarang masuk ke Negara Indonesia.
- Mereka akan mendapat status ILEGAL. Dengan demikian kalian menjadi buron.
Maka sekali lagi kepada Forkorus dkk, pikirkan matang-matang karena ternyata status kewarganegaraan seseorang sangatlah penting. Dan ini berlaku di semua negara di dunia. Mungkin mereka telah berkhianat kepada negara. Dan tidak hanya mereka yang telah berkhianat kepada negara. Para koruptor pun telah melakukan pengkhianatan, namun negara masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk insyaf melalui pembinaan di dalam LP.
Kepada tim pembela Forkorus, tolong jangan terbawa emosi politik klien-klien anda.Salah satu tanggung jawab moral di balik profesi anda adalah menyadarkan orang-orang yang anda bela untuk tetap setia kepada Negara Indonesia. Salah satunya adalah dengan mentaati hukum yang berlaku di negeri ini.
Dan kepada kita sebagai warga negara,mari kita gunakan momentum ini untuk semakin menghargai dan mencintai negeri kita, bangsa kita, dan Tanah Air kita, serta tetap bangga menjadi orang Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H