Mohon tunggu...
Hamid Ramli
Hamid Ramli Mohon Tunggu... lainnya -

Aktivis Lingkungan ingin berkiprah di bidang politik lokal agar kelestarian lingkungan tetap terjaga

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Setelah Forkorus dkk Bebas

16 April 2014   03:09 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:38 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_320110" align="aligncenter" width="560" caption="Forkorus Yaboisembut (ketiga dari kanan) bersama Filep Karma, Edison Waromi, Selpius Bobi, Dominic Surabut saat dikunjungi oleh the Canadian cyclist Jeremy Bally didampingi Victor Yeimo di LP Abepura 15 Desember 2013 lalu. Foto: mbasic.facebook.com"][/caption]

Tiga tahun lalu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut bersama empat rekannya yang bertanggung jawab atas pendeklarasian berdirinya ‘Negara’ Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) divonis pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Forkorus Yaboisembut, Edison G. Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut, dan August Makbrawen Sananay Kraar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 KUHP Pidana tentang makar (dengan maksud supaya seluruh atau sebagaian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara).

Penasehat humumnya yang berjumlah 32 advokat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penegakan Hukum dan HAM, terdiri dari KontraS Papua, LBH Papua, ALDP, LP3BH, LP3AP dan DPP Peradi tentu saja menolak putusan itu, lalu menyatakan banding. Keputusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PN Jayapura. Demikianpun Kasasi melalui Putusan MA No. 17/Pid.B/2012/PN.JPR tetap mengganjar para terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Kini para terhukum tinggal menghitung hari, menunggu saat-saat pembebasan mereka. Apa yang harus mereka lakukan setelah bebas nanti? Sebagai bangsa, kita tentu berharap mereka sudah insyaf setelah menjalani masa pembinaan tiga tahun di dalam LP. Forkorus akan kembali menjadi guru di sekolah, demikianpun rekan-rekannya yang lain bisa memulai kehidupan normal sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik.

Bicara tentang WNI, saya teringat pada kegigihan para terhukum (Forkorus dkk) selama proses persidangan, dimana mereka tegas menolak bahwa mereka bukan Bangsa Indonesia, tetapi Bangsa Papua. Dan negara mereka adalah negara republik Federasi Papua Barat (NRFPB) dimana Forkorus adalah presidennya. http://zonadamai.wordpress.com/2012/02/16/tolak-sebagai-wni-sama-dengan-makar/

Arti Penting Status Kewarganegaraan

Bagi bangsa Indonesia, status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini adalah perlindungan berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu, itu dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara.

Ketentuan itu termaktud dalam pasal 26 UUD 1945 dan penjabarannya secara lebih rinci diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Adapun asas kewarganegaraan khusus yang terkandungdi dalam UU No. 12 Tahun 2006 tersebut (sebagaimana tertulis pada bagian Penjelasan Umum UU ini) meliputi, antara lain :

·Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara Kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri;

·Asas persamaan di muka hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap Warga NegaraIndonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan;

·Asas non diskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan Warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender;

·Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya

Konsekuensi hukum bagi Forkorus dkk

Jika selepas dari LP, Forkorus dkk tetap menolak menjadi WNI, maka inilah konsekwensinya:

·Jika tertangkap di wilayah kedaulatan Indonesia (termasuk di Papua), maka dalam waktu 48 jam, Forkorus dkk harus meninggalkan wilayah tersebut.

·Forkorus dkk tidak memiliki kekebalan hukum terhadap masalah-masalah mereka. Justru sebaliknya mereka akan didisportasikan ke negara asalnya (yang entah dimana itu persisnya).

·Tidak ada lagi perlindungan hukum atas hak -hak dan kewajiban sipil mereka beserta keluarganya, seperti urusan perkawinan, kelahiran, kematian, mencari pekerjaan, serta hilangnya hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik (pemilu, kongres, konferensi, aksi unjuk rasa dll).

·Mereka juga akan di-black list, dan nama mereka akan disebarkan ke semua pelabuhan udara, laut dan darat sebagai nama yang terlarang masuk ke Negara Indonesia.

·Mereka akan mendapat status ILEGAL. Dengan demikian kalian menjadi buron.

Karena itu sekali lagi kepada Forkorus dkk, pikirkan matang-matang karena ternyata status kewarganegaraan seseorang sangatlah penting. Dan ini berlaku di semua negara di dunia.

Benar bahwa Forkorus dkk telah berkhianat kepada negara. Namun mereka tidak sendirian. Di negeri ini ada banyak pengkianat negara, seperti para koruptor dan para teroris.Negara telah memberi mereka kesempatan untuk insyaf melalui pembinaan di dalam LP. Setelah masa hukuman selesai mereka tentu saja boleh kembali sebagai warga negara lainnya, menjalani kehidupan yang normal, berkumpul bersama keluarga tercinta, dan berhak pula mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun