Mohon tunggu...
Hamid Ramli
Hamid Ramli Mohon Tunggu... lainnya -

Aktivis Lingkungan ingin berkiprah di bidang politik lokal agar kelestarian lingkungan tetap terjaga

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Setelah Forkorus dkk Bebas (2)

21 Juli 2014   19:04 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_334584" align="aligncenter" width="491" caption="ilustrasi: akrockefeller.com"][/caption]

Lima terpidana kasus makar, yaitu Forkorus Yaboisembut, Edison G. Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut, dan August Makbrawen Sananay Kraar akan segera bebas dari LP Abepura, setelah kurang-lebih tiga tahun mendekam disana.

Hari yang ditunggu akhirnya tiba juga. Hari ini, senin (21 Juli 2014) kelima terpidana itu dikhabarkan akan mulai menghirup udara bebas di luar penjara. Namun, menurut Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, pembebasan terhadap Forkorus Yaboisembut dkk adalah pembebasan bersyarat. Maka kepada para pihak yang ingin menyambut kepulangan Forkorus dkk tersebut agar tidak berlebihan atau penyambutan secara besar-besaran.

Pembebasan bersyarat yang dimaksudkannya adalah suatu kondisional yang harus dipenuhi  oleh para terpidana itu, misalnya harus bersikap baik, patuh hukum, maupun tidak mengulang perbuatan yang sama.

“Itu merupakan prasarat dari pembebasan bersyarat, maka harus dipenuhi,”kata Pudjo. http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=7035

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua pada 16 Maret 2012 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus dkk karenasecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 KUHP Pidana tentang makar, yakni terkait kegiatan berupa menggelar Kongres Rakyat Papua III (KRP-III) tanggal 17-19 Oktobert 2011 di Lapangan Padang Bulan, Abepura. Dalam kongres itu, Forkorus dkk mendeklarasikan berdirinya “Negara” Ferderal Republik Papua Barat (NFRPB) serta membentuk pemerintahan dengan Forkorus Yaboisembut sebagai “presiden” nya dan Edison G Waromi sebagai Perdana Menteri.

Vonis itu dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan Tinggi serta putusan Mahkamah Agung No. 17/Pid.B/2012/PN.JPR. Mengomentari vonis itu, Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida mengatakan, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Forkorus dkk terlalu dipaksakan mengingat tidak ada satu pun kekerasan dan penggunaan instrumen yang mendukung kekerasan ketika menggelar. http://nasional.kompas.com/read/2012/03/18/22001640/Kontras.Vonis.Atas.Forkorus.Dkk.Abaikan.Prinsip.HAM.

Mungkin Kontras lupa bahwa dengan dideklarasinya NFRPB oleh Forkorus dkk itu telah memicu berbagai aksi lain di kalangan para pendukung pembebasan Papua, seperti aksi penembakan oleh sayap militer OPM, aksi anarkis di jalanan oleh kelompok yang menamakan dirinya “sayap politik” OPM seperti KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dan organisasi mahasiswa pendukung Papua merdeka.

Saya tidak bisa membayangkan seandainya pendeklarasian Forkorus dkk tersebut dibiarkan tanpa diproses hukum. Karena faktanya, kendati Forkorus dkk divonis makar dan harus menjalani kehidupan di balik jeruji, namun tampaknya hukuman itu tidak memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok pendukung pembebasan Papua. Karena faktanya, aksi penembakan oleh kelompok sipil bersenjata menuntut kemerdekaan dan aksi-aksi anarkis yang “terbungkus” dalam aksi damai di jalanan menuntut referendum ulang, masih terus terjadi hingga kini, baik di tanah papua maupun di luar Papua.

Harus Bersikap Baik

Peringatan Kombes Pudjo Sulistyo agar Forkorus dkk untuk bersikap baik, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan tidak melakukan lagi hal-hal yang melanggar hukum, sudah sepatutnya mendapat tangga positif dari Forkorus dkk maupun para pendukungnya, karena ketentuan itu berlaku terhadap semua warga negara Indonesia tanpa pandang bulu yang masih menyandang status pembebasan bersyarat.

Apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang mengidamkan suasana damai menjelang maupun pasca pengumuman hasil final rekapitulasi Pilpres 2014 oleh KPU. Suasana damai untuk menyambut terpilihnya presiden baru, yang juga adalah presiden bagi orang Papua. Semoga(*)

Baca juga : Setelah Forkorus dkk Bebas (1) http://hukum.kompasiana.com/2014/04/15/setelah-forkorus-dkk-bebas--649188.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun