Mohon tunggu...
HARALD FRDN
HARALD FRDN Mohon Tunggu... Mahasiswa - sekedar gabut

gabut ku ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok adalah Obat atau Penyebab Penyakit dan Pandangan Islam tentang Rokok

25 Juni 2021   13:37 Diperbarui: 25 Juni 2021   13:38 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Namun adapula yang menyatakan bahwa rokok itu halal seperti penjelasan para imam yang terpandang telah menjelaskan bahwa merokok tidaklah haram -- di antara mereka adalah Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah -- ia punya risalah yang menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang lain bernama Asy-Syabramalis juga Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar  -- al-Barmawi berkata -- "al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yang datang.

Abd al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah ia punya risalah yang dinamainya ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-Dukhon (mendamaikan para kawan: kitab tentang bolehnya merokok), dalam kitab tersebut ada sebuah sya'ir yang indah dalam bahar basith seperti cuplikan berikut: "wahai engkau yang menyangka banyak amal dan ilmu yakni ummat Nabi Muhammad yang mengharamkan tembakau -- pradugamu atas apa yang kukata sungguh keliru -- bukanlah dusta kata-kata itu -- sungguh, mereka yang benar berilmu tidak akan mengharamkan tidak pula mereka yang ahli meneliti dan menyimpulkan -- sayang di antara mereka banyak yang tidak tahu sifat-sifat tembakau, gegabah pula menganggapnya kotor dan melempar caci maki -- mereka bicara tentang lemahnya badan kerenanya jua tentang pikiran yang terancam dan kebinasaan di atas sifat-sifat itu mereka memutuskan dan tersebarlah fatwa kepada yang fasiq maupun yang nasik -- padahal, sifat-sifat itu tidak lain hanya sebatas klaim dan denganya mereka mengharamkan rokok lalu menutupi manfaatnya -- selama tembakau tetap pada sifat asalnya mentari kebolehan meneranginya dari angkasa".

Keharamannya bukan karena rokok itu sendiri haram li dzatihi, namun karena ada unsur dan faktor luar yang memengaruhi ataupun merubah hukum halal itu. Contoh unsur luar itu adalah mudhorot yang timbul di picu oleh rokok, dari pendapat Al-Barmawi "hukum rokok menjadi relatif".

Dalam kitab syarh lamiyah ibn al-wardiy -- jika memang benar bahwa rokok adalah najis karena dibasahi khamr maka pengarang kitab tersebut menyatakan "jelaslah bahwa keharaman rokok karena ada unsur luar (karena dibasahi khamr) -- bukan karena dzat asal rokok itu haram -- akan tetapi jika tuduhan yang menyatakan bahwa rokok itu najis tidak benar maka hukum rokok kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci.

Ar-Rusyd dalam kitab hasyiyah 'ala Nihayah menyatakan bahwa tidak adanya dalil yang dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok adalah dalil bahwa menghisap dan mengkonsumsi rokok hukumnya mubah.

Dalam kitab Ghayah al-bayan li hilli ma la yaghib al-'aql ad-dukhon bahwa Syaikh al-Ajhuri mengatakan: menghisap rokok hukumnya halal. Dengan syarat rokok tersebut tidak membuat si perokok kehilangan kesadarannya dan tidak pula membuat tubuhnya tertimpa suatu mudhorot tertentu. Masih banyak lagi kitab-kitab yang menghalalkan rokok -- dan lagi-lagi kesemuan tidak keluar dari kaidah ushul fiqh yaitu "selama tidak ada pola baru yang mengubahnya maka pola lama tetap berlaku".

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun