Kemerdekaan Indonesia tidak hanya menjadi tonggak sejarah bangsa, tetapi juga momentum penting lahirnya Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bukan sekadar simbol kebangsaan, melainkan sebuah pedoman hidup yang menyatukan keragaman budaya, agama, dan suku di Indonesia. Lahirnya Pancasila adalah hasil perjuangan dan pemikiran panjang yang melibatkan para tokoh bangsa di tengah masa transisi menuju kemerdekaan. Dalam esai ini, kita akan mengeksplorasi latar belakang, proses perumusan, hingga pentingnya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Saat penjajahan Jepang pada 1942-1945, Indonesia mulai melihat celah untuk mempersiapkan kemerdekaannya. Jepang, yang sedang terdesak dalam Perang Dunia II, membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi para tokoh Indonesia untuk mempersiapkan struktur negara yang merdeka.
Salah satu agenda utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara. Tugas ini sangat penting karena Indonesia adalah bangsa yang beragam, terdiri dari ratusan suku, bahasa, dan agama. Dasar negara yang dirumuskan harus mampu menyatukan seluruh elemen bangsa tanpa memihak kelompok tertentu. Dalam sidang BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, para anggota mengusulkan berbagai gagasan mengenai dasar negara.
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang bersejarah dalam sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut, ia mengusulkan lima prinsip dasar negara yang ia sebut dengan istilah Pancasila, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pidato Soekarno mendapatkan sambutan positif dari banyak anggota BPUPKI. Usulan ini kemudian menjadi dasar pembentukan panitia kecil yang bertugas merumuskan rancangan awal teks Pancasila. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan, yang terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, dan beberapa lainnya.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam dokumen ini, lima prinsip dasar negara dicantumkan, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Namun, salah satu poin penting yang menjadi perdebatan adalah kalimat dalam sila pertama: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."