haiiii sahabat kompasiana, ketemu lagi nih. Kali ini saya Hapylia Ika Agoestina (202111056) kembali dengan memberikan informasi terkait dengan Asuransi syariah, sekaligus sebagai tugas Ujian Tengah Semester. Yukkk simak lebih lanjut!!!
1. Pengertian Asuransi, Sejarah dan Jenis Asuransi Syariah
Asuransi merupakan suatu peradaban dalam memenuhi kebutuhan manusia dalam bentuk rasa aman dan pelindung dari bahaya atau kemungkinan mengalami suatu kerugian di masa yang akan datang. Asuransi dianggap sebagai salah satu jalan alternative dalam menghadapi berbagai risiko. Adanya aduransi sendiri memiliki pro dan kontra, beberapa pihak menganggap praktik asuransi boleh dan ada beberapa yang melarang. Bagi umat yang beragama islam hal tersebut menjadi kebimbangan dalam berasuransi, untung saja sekarang terdapat asuransi yang berbasis atau berlandaskan pada hukum islam.
Asuransi islam atau asuransi syariah adalah lembaga asuransi yang menjalankan praktiknya dengan berpegang pada prinsip saling tolong menolong atau saling memikul kemungkinan risiko yang dialami sesama anggota. Apabila membahas asuransi tentu saja tidak terlepas dari sejarah asuransi syariah. Di indonesia Asuransi Syariah muncul pada tahun 1994 dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian berkembang dan mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga di tahun 1994 dan PT Asuransi Umum di tahun 1995.
Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Serupa dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki dua jenis perlindungan takaful. Pertama Takaful keluarga, yaitu memberikan suatu perlindungan keuangan ketikan menghadapi risiko kematian dan kecelakaan dari peserta asuransi. kedua takaful umum, yaitu suatu bentuk perlindugan yang berupa keuangan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda yang dimiliki peserta asuransi, seperti rumah.Â
2. Asas-asas Asuransi Syariah dan Aplikasi dalam Kehidupan
Berikut beberapa Asas-asas dalam asuransi syariah yang sesuai dengan agama islam:
a. Â Asas tolong menolong, tolong menolong menjadi dasar dari asuransi syariah. Asas tolong menolong telah diterapkan dengan baik oleh beberapa perusahaan asuransi syariah. Contoh dalam kehidupan, setiap peserta yang mengambil produk asuransi syaariah akan membantu peserta lain ketika mereka membutuhkan dana untuk kesehatan, kecelakaan ataupun ganti rugi lainnya.Â
b. Asas Kerja sama, manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat terlepas satu dengan yang lainnya. Dengan adanya kerja sama akan menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Contoh dalam kehidupan, dalam bentuk akad antara kedua belah pihak antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah.Â
c. Asas Amanah, amanah atau terpercaya merupakan salah satu karakteristik para nabi. Amanah "kejujuran" menjadi hal terpenting dalam kegiatan ekonomi. Contoh dalam Kehidupan, kejujuran dapat diterapkan atau dilihat dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan. Dengan adanya pengelolaan dana yang transparan dan adanya laporan pengelolaan dana kepada peserta dapat memudahkan peserta untuk mengetahui.Â
d. Asas Keadilan, dalam asuransi syariah asas keadilan harus terpenuhi. Keadilan bagi umat islam adalah dasar atau fodasi dari semua ajaran dalam agama islam. Contoh dalam kehidupan, memberikan kemudahan bagi peserta asuransi untuk mengumpulkan dana dan apabila peserta mengakhiri perjanjian dalam asuransi maka dana tersebut dikembalikanÂ
3. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Antara asuransi syariah dengan Asuransi Konvensial memiliki perbedaan yang mendasar. diantaranya sebagai berikut:
a. Konsep
Asuransi Syariah merupakan sekumpulan orang yang saling membantu, tolong menolong dan bekerja sama dengan mengeluarkan dana tabarru'. Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikat penanggung kepada tertanggung  dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
b. Sumber hukum
Sumber hukum Asuransi Syariah berasal dari wahyu ilahi , Al-Quran, Sunnah, Ijma', Fatwa, Qiyas, Istihsan, 'Urf dan Mashalih Mursalah. Sedangkan pada Asuransi Konvensional berasal dari pemikiran manusia yaitu hukum positif.
c. Akad
Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah yaitu akad tabarru dan tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya). Sedangkan Akad dalam Asuransi Konvensional yaitu akad jual beli (akad mu'awadhah, idz'aan, gharar dan mulzim).
d. Jaminan
dalam Asuransi Syariah jaminan yang digunakan dikenal dengan Sharing of Risk atau saling menanggung. Dalam Asuransi Konvensional dikenal dengan Transfer of Risk atau transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
e. Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba"
Dalam praktik Asuransi Syariah bersih dari Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba". Sedangkan pada Asuransi Konvensional masih terdapat Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba".
4. Â Akad dalam Asuransi Syariah, Akad Tabarru' dan Akad Tijariyah
Dalam Asuransi Syariah Akad tabarru' merupakan akad yang utama. Akad Tabarru' pada asuransi menurut fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 adalah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dan dengan tujuan untuk kebajikan atau tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial semata. Pengelolaan dana tabbaru' menggunakan akad tabarru'dan tidak boleh berubah menjadi akad tijarah, maksudnya bahwa dana tabarru' tidak dapat diinvestasikan.Â
Selain Akad Tabarru'Asuransi Syariah di Indonesia juga menggunakan Akad Tijarah. Akad Tijarah mendapatkan perhatian penting karena kesepakatan atau kerelaan kedua belah pihak. Selain itu praktik yang menggunakan Akad Tijarah harus terhindar dari unsur Gharar, Mayshir, Riba, dan Kedzaliman dan perlu di tekankan dalam investasi dana harus dilakukan pada objek yang sudah tentu halal. Akad Tijarah merupakan akad yang berbasis profit atau keuntungan. Akad Tijarah yang dapat digunakan dalam Asuransi Syariah di indonesia adalah Mudharabah.Â
Selain dua akad di atas terdapat beberapa bentuk akad yang sering dilakukan dalam kehidupan sosial. Â Contoh akad yang sering di gunakan seperti, ijarah (sewa menyewa rumah), mudharabah (bagi hasil dalam usaha ternak), muzaraah ( penggarapan sawah), wadiah (penitipan sepeda motor), dan rahn (pinjaman dengan jaminan barang). dalam kehidupan manusia akad atau perjanjian tidak dapat di pisahkan. Karena dengan adanya akad dapat membantu transakasi tersebut sah atau tidak. selain itu dengan adanya akad akan memberikan rasa aman dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.Â
5. Analisis BukuÂ
Buku yang saya review berjudul "Asuransi Takaful Di Indonesia: Menelisik Aspek Shariah Compliance" yang terbit pada tahun 2020 ini ditulis oleh dr. Nafis Irkhami, M.Ag, M.A dan di terbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Kesimpulan isi buku
Dalam buku ini berisi 7 Bab. Bab 1: Pendahuluan, Bab 2: Asuransi Konvensional Vis A Vis Takaful, Bab 3: Asuransi dan Ketidakpastian, Bab 4: Asuransi syariah di Indonesia, Bab 5: Tinjauan terhadap Asuransi Syariah, Bab 6: wakaf dan asuransi syariah, bab 7 atau terakhir: penutup.
kesimpulan yang dapat diambil dari pemaparan buku ini yang menerangkan tentang industri asuransi syariah di Indonesia ada empat pokok: Pertama, mekanisme sistem tabarru' dalam akad asuransi syariah di Indonesia. Sistem tabaru menjadi ikon penting dalam asuransi syariah, tanpa akad tabaru maka semua jenis produk asuransi syariah akan sama dengan asuransi konvensional. mekanisme tabarru akan mengurangi tuduhan terkait persoalan shariah compliance yaitu aspek gharar, maysir dan muqamarah.
Kedua, implementasi prinsip tijarah pada produk-produk asuransi syariah di Indonesia. Prinsip tijarah sesuai dengan syariah yaitu yang berbasis profit and loss sharing. Dalam mencari keuntungan ,perusahaan asuransi sebagai penampung investas atau modal, dalam hal ini perudahaan memiliki dua peran yang menyalahi asas dasar perikatan dalam bermuamalah.
Ketiga, implementasi prinsip tijarah berbasis wakaalah bil ujrah pada sistem perasuransian syariah di Indonesia. Mengenai wakalah dalam skema akad Takaful hanya relevan untuk akad tabaru.
Terakhir, tentang tinjauan fikih muamalah mengenai dualisme akad tabarru' dan tijary dalam produk asuransi syariah. Dualisme akad tabbaru dan tijarah dalam perasuransian syariah di Indonesia tidak sejalan dengan prinsip dasar perakadan syariah.
Inspirasi
Setelah membaca buku ini saya menjadi lebih mengetahui terkait dengan seluk beluk dari asuransi syariah yang ada di Indonesia dan saya terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam memahami tentang asuransi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H