Mohon tunggu...
Hapsawati
Hapsawati Mohon Tunggu... Administrasi - Staff Administrasi

Mewartakan karya dan rasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembangkan UMKM Desa Pajurangan Dengan Pembentukan Badan Usaha dan HAKI

24 Agustus 2023   08:24 Diperbarui: 24 Agustus 2023   08:32 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Pajurangan : Rabu, 16 Agustus 2023 Mahasiswa KKN Desa Pajurangan mengadakan kegitan Sosialisasi dengan tema "Pengaruh Badan Usaha dan HAKI Terhadap Peningkatan UMKM di Desa Pajurangan". Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 40 peserta yakni 30 warga desa dari UMKM Desa Pajurangan,  2 pemateri yang merupakan salah satu mahasiswa KKN Desa Pajurangan, 1 pemateri  dari dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga yaitu bapak Wawan Susilo, S.H., M.H., 1 pemateri dari Notaris di Kabupaten Probolinggo yaitu bapak Ahmad Probo Sulistiyo, S.H., M.Kn., Kepala Desa Pajurangan, dan 5 anggota panitia penyelenggara.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para pelaku UMKM mengenai pentingnya memberikan legalitas usaha dan produk yang dihasilkan dari UMKM tersebut. Mengingat UMKM merupakan salah satu mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional.

       UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan daerah. Karena sebagian dari pendapatan daerah dihasilkan dari bisnis. Mulai dari produksi, distribusi, tenaga kerja, dan pembayaran pajak berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. 

Namun demikian, UMKM akan menjadi penggerak ekonomi jika dikelola dengan tepat dan menerapkan prinsip ekonomi yang baik serta memiliki legalitas usaha agar penyaluran pajak tepat sasaran sehingga dapat memberikan dampak maksimal pada pendapatan daerah. Menurut penuturan bapak Wawan Susilo, S.H., M.H., "apabila UMKM sudah terlembagakan maka akan terpandang dikelola dengan baik. Sehingga menciptakan kepercayaan yang tinggi bagi isntansi maupun lembaga yang ingin memulai kerjasama. Selain itu, juga lebih mudah mengajukan pembiayaan di perbankan".

       Tak kalah pentingnya dengan Badan Usaha, HAKI juga merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan sebagai aset bagi Pelaku UMKM. bapak Wawan Susilo, S.H., M.H., menuturkan bahwa " HAKI merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan dengan kategori aset tidak berwujud. HAKI dapat diperjual belikan melalui lisensi serta dapat dialihkan melalui waris, hibah, maupun hibah wasiat."

       Jadi, dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mahasiwa KKN Desa Pajurangan mengajak warga desa untuk membentuk UMKM menjadi lembaga yang professional baik dari sisi manajemen, proses bisnis, dan tenaga kerja. Salah satunya dengan membentuk badan usaha dan mendaftarkan HAKI karena peran keduanya tak kalah penting dalam mengembangkan UMKM. Sehingga UMKM tersebut dapat bersaing dengan usaha lain dan mampu menembus pasar global. Dan pada akhirnya UMKM dapat berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun