Mohon tunggu...
Happy Mommy
Happy Mommy Mohon Tunggu... Petani - Hobiis

Happy Mommy

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bank Tanah Sebagai Solusi Menuju Ketahanan Pangan Nasional

26 Januari 2025   23:53 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:53 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah (Sumber: banktanah.id)

Ketika pertama kali mendengar Badan Bank Tanah yang terlintas dalam pikiran adalah apakah sama dengan perbankan (keuangan) pada umumnya? Kenapa disebut bank tanah? Apakah memiliki manfaat seperti perbankan yang menjadi solusi keuangan? Dalam hal ini berarti solusi bagi pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Jika iya, tentulah saya salah satu yang berbangga dan berharap bisa memanfaatkannya.

Sebagai anak petani desa yang kemudian tinggal di kota, kebetulan mewarisi kegemaran bercocok tanam, keterbatasan lahan adalah kendala yang tak bisa dihindari.

Urban farming akhirnya menjadi pilihan warga perkotaan yang tetap ingin menanam atau melakukan kegiatan pertanian dengan ragam bentuknya di antaranya menggunakan sistem vertikal, menanam di pot-pot, hingga hidroponik. Saya kerap “gregetan” jika melihat bangunan atau lahan terbengkalai yang terlantar.

Seringkali saya berpikir untuk menyewa lahan seperti yang dilakukan bapak di desa untuk menambah produktivas tetapi pertanyaannya, saya harus meminjam atau menyewa tanah ke siapa di kota untuk bisa bertanam?

Ibarat nasabah yang ingin meminjam uang ke bank, bisakah meminjam (menyewa) lahan ke bank tanah?

Badan Bank Tanah

Tanah dalam hal ini dimaknai sebagai land atau lahan bukan soil atau tanah dalam artian fisik. Tanah sebagai land dimaknai secara multidimensional. Artinya tanah memiliki sisi ekonomi, politis, budaya, dan sakral. Di sini saya mengambil contoh dari sudut pandang ekonomi, tanah dapat menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan.

Mengutip dari jurnal Bina Hukum Lingkungan, konsep Bank Tanah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1960-an sebagai alat baru untuk perencanaan kota di Amerika Serikat. Bank Tanah pada generasi pertama ini memiliki fokus penanganan properti terbengkalai dan penanganan atas tunggakan pajak.

Di Indonesia, Badan Bank Tanah dibentuk pada 31 Desember 2021 oleh Pemerintah Pusat yang bersifat khusus (sui generis) dan diberi kewenangan untuk menjadi pengelola tanah. Badan ini diberikan Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai kepada pihak lain.

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 3 ayat 1 dan 2, badan ini mempunyai enam fungsi dan tugas. Fungsi dan tugas tersebut yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun