Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu sistem tata kelola perusahaan yang baik, GCG memiliki 5 prinsip yang biasa disebut dengan TARIF. Tarif adalah singkatan Dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Indepedensi dan Keadilan. GCG bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, mencegah korupsi, dan meningkatkan kinerja perusahaan.Â
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai aspek kehidupan, meskipun pada saat itu istilah GCG belum dikenal. Beliau merupakan teladan dalam menjalankan amanahnya secara bertanggung jawab, jujur, dan adil. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan modern, baik dalam pemerintahan, bisnis, maupun kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah penerapan prinsip-prinsip GCG pada zaman nabi Muhammad SAW.
1. Transparansi (Keterbukaan)
Transparansi berarti keterbukaan dalam memberikan informasi kepada pihak pihak yang yang memiliki kepentingan. Nabi Muhammad SAW menerapkan prinsip ini dalam berbagai situasi:
- Dalam Perdagangan:
Nabi Muhammad SAW selalu memberikan informasi yang jujur tentang barang dagangannya. Jika ada kekurangan beliau pasti memberitahu pembeli dan sama sekali tidak menyembunyikannya.
Hadis:
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan dalam jual-beli, maka akan diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta dan menyembunyikan cacat barang, maka keberkahan jual-beli tersebut akan dihapus." (HR Bukhari dan Muslim) - Dalam Pemerintahan:
Nabi Muhammad SAW selalu terbuka dalam seiap kondisi termasuk saat pengambilan keputusan. Beliau juga sering bermusyawarah dengan para sahabat untuk memastikan kebijakan yang diambil apakah berpihak pada umat atau tidak.
2. Akuntabilitas (Pertanggungjawaban)
Akuntabilitas berarti setiap tindakan yang akan dilakukan atau sudah dilakuan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada manusia maupun Allah SWT.
- Dalam Kepemimpinan:
Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Beliau selalu memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan umat.
Hadis:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Pengelolaan Baitul Mal (Keuangan Publik):
Dana publik dikelola secara amanah dan transparan. Beliau memastikan bahwa harta zakat, sedekah, dan pajak digunakan untuk kepentingan umat dan tepat sasaran.
3. Responsibilitas (Tanggung Jawab)
Responsibilitas berarti setiap individu atau pemimpin harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
- Dalam Pengelolaan Zakat dan Sedekah:
Nabi Muhammad SAW memastikan bahwa zakat dikumpulkan dan didistribusikan dengan tepat sasaran kepada mereka yang berhak dan harus menerimanya (mustahik).
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan..." (QS. At-Taubah: 60) - Dalam Perjanjian:
Nabi Muhammad SAW selalu menepati janji dalam perjanjian yang dibuat, meskipun dalam situasi sulit, seperti dalam Perjanjian Hudaibiyah. Beliau menunjukkan tanggung jawab terhadap kesepakatan yang telah disetujui.
4. Independensi (Kemandirian)
Independensi berarti tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
- Dalam Pengambilan Keputusan:
Nabi Muhammad SAW senantiasa bersikap independen dalam membuat keputusan. Beliau tidak memihak kepada pihak tertentu dan selalu mengutamakan kebenaran serta keadilan.
Kisah:
Dalam kasus pencurian yang melibatkan seorang wanita dari keluarga terpandang, Nabi Muhammad SAW menolak intervensi yang meminta beliau meringankan hukuman. Beliau menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status sosial.
Hadis:
"Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR Bukhari dan Muslim)
5. Keadilan (Fairness)
Keadilan berarti memberikan hak kepada setiap individu tanpa memandang status, suku, atau hubungan kekerabatan.
- Dalam Penegakan Hukum:
Nabi Muhammad SAW menegakkan hukum dengan adil, baik kepada keluarga, sahabat, maupun rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum.
Kisah:
Ketika seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, sebagian sahabat ingin hukuman diringankan karena status keluarganya. Nabi Muhammad SAW dengan tegas menolak dan menegakkan hukum sesuai ketentuan syariat. - Dalam Kehidupan Sosial:
Nabi Muhammad SAW memperlakukan semua orang sama rata. Beliau tidak membeda-bedakan antara orang kaya dan miskin, atau antara bangsawan dan rakyat biasa.
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa..." (QS. Al-Maidah: 8)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI