Mohon tunggu...
Hanzollah abdurrahman
Hanzollah abdurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UNPAM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Prinsip Prinsip GCG pada zaman nabi Muhammad SAW

17 Desember 2024   23:01 Diperbarui: 17 Desember 2024   23:01 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

5. Keadilan (Fairness)

Keadilan berarti memberikan hak kepada setiap individu tanpa memandang status, suku, atau hubungan kekerabatan.

  • Dalam Penegakan Hukum:
    Nabi Muhammad SAW menegakkan hukum dengan adil, baik kepada keluarga, sahabat, maupun rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum.
    Kisah:
    Ketika seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, sebagian sahabat ingin hukuman diringankan karena status keluarganya. Nabi Muhammad SAW dengan tegas menolak dan menegakkan hukum sesuai ketentuan syariat.
  • Dalam Kehidupan Sosial:
    Nabi Muhammad SAW memperlakukan semua orang sama rata. Beliau tidak membeda-bedakan antara orang kaya dan miskin, atau antara bangsawan dan rakyat biasa.
    Firman Allah SWT:
    "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa..." (QS. Al-Maidah: 8)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun