Bung Virgo adalah seorang yang terkenal sebagai salah satu politisi PD Senayan yang tegas, berani, dan loyal terhadap negara. Beliau adalah pendiri sekaligus Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Orang Yang Cerdas dan lulusan S1, S2, dan S3 Jurusan Hukum dari Universitas Terkemuka di Indonesia. Begitulah Bung Virgo, yang senantiasa berurusan dalam mengusut terkait pajak salah satunya kasus Gayus dan Pelindo II. Bung Virgo ini juga tergabung dalam Pansus antimafia Pajak.
Usut punya usut, Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki MNC Group, grup usaha milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Komisi III DPR kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Kasus Mobile 8 untuk merespon kasus tersebut. Ceritanya Komisi III akan mengadakan Rapat Dengan Pendapat di DPR dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk dimintai keterangan mengenai kasus Mobile 8 pada tanggal 3 Februari 2016.
Namun Wakil Ketua Komisi III DPR Bung Virgo ini geram karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tak dihadiri oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan."Rapat hanya dihadiri staf ahli Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi." Bung Virgo ini langsung geram dengan hal tersebut. Sebelumnya setelah membuka rapat, Bung Virgo langsung menegaskan bahwa yang diundang adalah Dirjen Pajak. "Tapi yang datang staf ahli, ditugaskan oleh siapa? Yang menugaskan saudara siapa?"
"Baru kali ini, saya tiga periode di DPR, baru kali ini rapat di Komisi III yang diutus staf. Ini tamparan, ini penghinaan ke Komisi III makanya saya tunda rapatnya besok. Sudah disurati tapi staf ahli, staf ahli itu apa. Itu sama saja meludahi Komisi III,"
"Kalau memang betul restitusi pajak maka perampokan uang negara. Itu betul enggak sih seolah ada jual beli yang fiktif. Lalu dengan gampang meminta resititusi. Makanya kita panggil Dirjen Pajaknya. Kalau ini betul terjadi maka ini modus perampokan keuangan negara dengan melibatkan orang dalam di Direktorat Pajak. Ada kemungkinan Dirjen Pajak terlibat.
"Saya rasa rapat ini tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan masak staf ahli, yang benar saja. Saya minta persetujuan rapat ini saya tunda,"
terus ada Media yang menceritakan soal Tanya Jawab dalam sidang DPR tersebut.
Bung Virgo menilai sidang ini tidak memenuhi syarat sesuai tata acara sidang di Komisi III karena Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito tidak hadir.
“Coba jelaskan, siapa yang tugaskan, kok Dirjen Pajaknya tidak hadir,”
Mendengar itu, Surya Utomo, staf ahli yang mewakili Sigit dalam RDP ini, mengatakan jika Sigit berhalangan karena masih di Kemenkeu.
“Saya staf ahlinya Pak Sigit. Beliau berhalangan karena masih di Kemenkeu sekarang. Kami sudah menunggu tapi kalau ada kesempatan mungkin beliau bisa hadir,” jawab Surya.
“Yang kita undang Dirjen Pajak. Tapi yang datang staf ahli. Yang benar saja,” cecar Benny yang merupakan politisi Partai Demokrat.
Bung Virgo geram sebut Dirjen Pajak hina Komisi III absen RDP.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hebatnya ada 2 berita berbeda yang menyebutkan ada 2 staf ahli Pajak yang datang yang digerami oleh Bung Virgo. Beliau adalah Ken Dwijugiasteadi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Suryo Utomo sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. Mana yang benar yah ?
Pertama kita bahas soal Sigit Priadi Pramudito menjabat menjadi dirjen pajak dari tanggal 6 Februari 2015 - 1 Desember 2015. Beliau mengundurkan diri dari Dirjen Pajak pada tanggal 1 Desember 2015 dan pada tanggal 2 Desember 2015 beliau resmi tidak menjabat lagi. Sigit diakui Bambang sudah mengundurkan diri dari posisinya Dirjen Pajak Kemenkeu secara resmi. Ia merasa tak sanggup mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.294,25 triliun di APBN-P 2015.
Kedua kita bahas soal Ken Dwijugiasteadi, yang menurut bung Virgo adalah Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak yang mewakili Dirjen Pajak. Ken Dwijugiasteadi adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II dan merangkap sebagai Staf ahli pada tanggal 1 Juli 2015. Namun semenjak mengundurkan dirinya Sigit Priadi Pramudito, tanggal 2 Desember 2015 Beliau diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak dan bahkan telah direstui Menteri Keuangan sebagai Dirjen Pajak Definitif. Hanya tinggal menunggu SK dari Presiden.
Ketiga terkait Suryo Utomo, beliau adalah Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak yang dilantik bersama dengan Ken Dwijugiastiadi pada tanggal 1 Juli 2015.
Keempat kita bahas soal Staf Ahli Menteri dan Staf Ahli Anggota. Mengacu pada UU MD3, istilah yang digunakan adalah “Tenaga Ahli” bukan “Staf Ahli”. Tenaga Ahli DPR beda dengan Staf Ahli Menteri. Staf Ahli Menteri strata jabatannya adalah Eselon 1B, hampir sama dengan Deputi atau Dirjen. Tetapi tenaga ahli tidak memiliki strata jabatan. Statusnya adalah “Pegawai Tidak Tetap” (PTT). Ini bisa dibuktikan dari slip potongan pajak yang setiap tahun dikeluarkan oleh Setjen DPR.
Waduh, ini Media atau Bung Virgo yang salah.
Bung Virgo ini menganggap kalo Staf Ahli Menteri adalah setara dengan Staf Ahli/ Tenaga Ahli Anggota. Padahal Staf Ahli Menteri Setara dengan Dirjen atau eselon I. Sah-sah saja jika seandainya Pa Dirjen Pajak masih menjabat, Staf AHli nya yang mewakilinya untuk hadir dalam RDP yang dimaksud. Sehingga ada dari beberapa media yang mengatakan kalo bung virgo mengatakan soal Binata** staf ahli apaan, ini namanya penghinaan pada DPR. Jika yang hadir pada saat itu Suryo Utomo, sebagai staf ahli, menurut Aturan Sah-sah saja untuk melanjutkan RDP tersebut. karena Staf Ahli Menteri setara dengan Dirjen.
Bung Virgo ini menganggap kalo Dirjen Pajak , Sigit Priadi Pramudito masih menjabat sebagai Dirjen Pajak. Padahal sudah 2 Bulan Pa Sigit Mengundurkan diri dari Kursi Dirjen Pajak.
Bung Virgo ini menganggap kalo Ken Dwijugiasteadi bukan orang yang layak untuk RDP dengan Komisi III. Padahal status dari Ken Dwijugiastedi ini adalah Pelaksana Tugas Dirjen Pajak. Dalam hal ini Ken Dwijugiasteadi ini yang diberi amanah menggantikan Tupoksi dari Dirjen Pajak.
Bung Virgo tidak memperlihatkan sisi pendidikan tingginya dalam berkata.
entahlah Media yang salah, atau Bung virgo yang salah.
yang pasti tolong Jangan menelanjangi diri sendiri bung apalagi pandangan luarmu begitu mewah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI