“Yang kita undang Dirjen Pajak. Tapi yang datang staf ahli. Yang benar saja,” cecar Benny yang merupakan politisi Partai Demokrat.
Bung Virgo geram sebut Dirjen Pajak hina Komisi III absen RDP.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hebatnya ada 2 berita berbeda yang menyebutkan ada 2 staf ahli Pajak yang datang yang digerami oleh Bung Virgo. Beliau adalah Ken Dwijugiasteadi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Suryo Utomo sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. Mana yang benar yah ?
Pertama kita bahas soal Sigit Priadi Pramudito menjabat menjadi dirjen pajak dari tanggal 6 Februari 2015 - 1 Desember 2015. Beliau mengundurkan diri dari Dirjen Pajak pada tanggal 1 Desember 2015 dan pada tanggal 2 Desember 2015 beliau resmi tidak menjabat lagi. Sigit diakui Bambang sudah mengundurkan diri dari posisinya Dirjen Pajak Kemenkeu secara resmi. Ia merasa tak sanggup mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.294,25 triliun di APBN-P 2015.
Kedua kita bahas soal Ken Dwijugiasteadi, yang menurut bung Virgo adalah Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak yang mewakili Dirjen Pajak. Ken Dwijugiasteadi adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II dan merangkap sebagai Staf ahli pada tanggal 1 Juli 2015. Namun semenjak mengundurkan dirinya Sigit Priadi Pramudito, tanggal 2 Desember 2015 Beliau diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak dan bahkan telah direstui Menteri Keuangan sebagai Dirjen Pajak Definitif. Hanya tinggal menunggu SK dari Presiden.
Ketiga terkait Suryo Utomo, beliau adalah Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak yang dilantik bersama dengan Ken Dwijugiastiadi pada tanggal 1 Juli 2015.
Keempat kita bahas soal Staf Ahli Menteri dan Staf Ahli Anggota. Mengacu pada UU MD3, istilah yang digunakan adalah “Tenaga Ahli” bukan “Staf Ahli”. Tenaga Ahli DPR beda dengan Staf Ahli Menteri. Staf Ahli Menteri strata jabatannya adalah Eselon 1B, hampir sama dengan Deputi atau Dirjen. Tetapi tenaga ahli tidak memiliki strata jabatan. Statusnya adalah “Pegawai Tidak Tetap” (PTT). Ini bisa dibuktikan dari slip potongan pajak yang setiap tahun dikeluarkan oleh Setjen DPR.
Waduh, ini Media atau Bung Virgo yang salah.
Bung Virgo ini menganggap kalo Staf Ahli Menteri adalah setara dengan Staf Ahli/ Tenaga Ahli Anggota. Padahal Staf Ahli Menteri Setara dengan Dirjen atau eselon I. Sah-sah saja jika seandainya Pa Dirjen Pajak masih menjabat, Staf AHli nya yang mewakilinya untuk hadir dalam RDP yang dimaksud. Sehingga ada dari beberapa media yang mengatakan kalo bung virgo mengatakan soal Binata** staf ahli apaan, ini namanya penghinaan pada DPR. Jika yang hadir pada saat itu Suryo Utomo, sebagai staf ahli, menurut Aturan Sah-sah saja untuk melanjutkan RDP tersebut. karena Staf Ahli Menteri setara dengan Dirjen.
Bung Virgo ini menganggap kalo Dirjen Pajak , Sigit Priadi Pramudito masih menjabat sebagai Dirjen Pajak. Padahal sudah 2 Bulan Pa Sigit Mengundurkan diri dari Kursi Dirjen Pajak.