NAMA KELOMPOK :
- Hanyfah ArifiaÂ
- Hilda Handayani
DOSEN PENGAMPU :
- Meta Nursita S.E., M.Ak
PENDAHULUAN
Etika merupakan kebiasaan atau adat istiadat yang sejak dahulu sudah dikenal. Tidak hanya dilingkungan keluarga ataupun masyarakat namun etika juga terdapat dalam dunia kerja termasuk etika profesi akuntansi.
Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Sedangkan pengertian etika profesi akuntansi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku baik dan buruknya seorang akuntan sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Kembali kepada pokok pembahasan yaitu mengenai mematuhi kode etik profesi akuntansi sebagai bentuk profesionalitas. Akuntansi adalah salah satu profesi yang menerapkan etika sebagai penilaian. Etika profesi akuntansi dikenal pula dengan istilah kode etik profesi dimana para akuntan wajib mematuhi kode etik yang berlaku selama bekerja.
Akuntan merupakan salah satu profesi yang rawan masalah, maka dari itu kode etik sangatlah dibutuhkan agar dijadikan acuan. Kode etik akuntan dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) berdasarkan pandangan normatif akuntan profesional.
Mengapa akuntan harus mematuhi kode etik sebagai seorang profesional ? Sama halnya dengan hukum, kode etik membantu akuntan untuk bekerja secara profesional. Menjadi seorang akuntan harus tunduk terhadap kode etik akuntan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik IAI tersebut merupakan panduan dan aturan bagi seluruh akuntan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, instansi pemerintah maupun dilingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Karena pada dasarnya tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika Profesi Akuntansi penting untuk diperhatikan. Jika terdapat kesalahan kecil dalam pelaporan keuangan maka akan berdampak buruk dengan hilangnya kepercayaan dan timbulnya kecurigaan manipulasi terhadap perusahaan dan citra profesi akuntan tersebut.
PEMBAHASAN
I. FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI
Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi dibidang akuntansi yaitu :
- Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi akuntansi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain diluar organisasi, terkait hubungan etika di dalam keanggotaan suatu profesi.
Dibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi dibidang akuntansi :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi sebagai seorang akuntan
- Untuk menjaga serta juga mengelola kesejahteraan anggota profesi akuntan.
- Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatkan mutu para anggota yang bekerja dibidang akuntansi.
- Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu diatas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
II. PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Ada beberapa hal yang tercantum dalam kode etik dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Berikut kode etik profesi akuntansi yang harus dimiliki setiap akuntan yang di lansir dari IAI, Yaitu :
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, seorang akuntan harus senantiasa berpijak pada pertimbangan moral dan profesionalitas disetiap kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Seorang akuntan sekurang--kurangnya harus peka terhadap klien. Dengan tanggung jawab penuh, semua laporan tersaji sesuai kebutuhan. Karenanya, pertimbangan moral menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan dan mutu dari kinerja.
2. Integritas
Demi menjaga kepercayaan publik seorang akuntan haruslah mempunyai integritas yang tinggi. Dengan integritas ini, seseorang akan senantiasa memberikan pelayanan dengan jujur tanpa ada unsur keuntungan pribadi. Karena bagi mereka yang memiliki integritas tinggi, perbedaan dan kesalahan secara tidak sengaja masih bisa ditoleransi, namun tidak dengan kecurangan.
3. Mandiri
Sikap mandiri bukan berarti bekerja sendiri, namun akuntan bisa berdiri sendiri. Artinya, akuntan bisa membuat laporan keuangan tanpa pengaruh pihak luar. Jika bekerja dalam tim, akuntan tetap mampu menyajikan laporan dengan baik. Kemandirian sangat dibutuhkan oleh akuntan, agar kelak dapat menunjang karir nya sebagai auditor.
4. Objektivitas
Seluruh akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, akuntan harus bersikap objektif. Dalam artian, mereka harus bebas dari berbagai benturan kepentingan yang berhubungan dengan kewajiban profesionalnya. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, agar data yang disajikan benar-benar aktual. Bila akuntan berat sebelah, laporan yang disajikan terkesan subjektif.
5. Rahasia
Mengingat akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, mereka juga harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Dalam artian, tidak boleh mengungkapkan informasi pada pihak mana pun, terlebih jika tanpa persetujuan atau tanpa wewenang secara spesifik. Kecuali, jika memang harus mengungkapkannya karena kewajiban hukum atau tanggung jawab profesional. Selain itu, juga tidak dibenarkan untuk menggunakan informasi rahasia tersebut sebagai sarana mendapatkan keuntungan bagi pribadi maupun pihak ketiga.
6. Standar Teknis
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Internasional Federation of Accountants telah mengatur standar teknis dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan wajib bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan. Ini bukan hanya memenuhi kebutuhan klien, tetapi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Bukan tidak mungkin akuntan lebih dipercaya oleh klien besar.
7. Kepentingan publik
Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu cirinya adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting dimasyarakat. Di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, dan sebagainya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankan fungsi bisnis.
8. Kompetensi
Apapun profesinya, seseorang tentu dituntut untuk kompeten atau ahli. Begitu pula dengan akuntan yang harus berkompetensi mengolah transaksi keuangan. Dalam bekerja, akuntan harus hati-hati dalam menghitung dan menyajikan data. Ini untuk mencegah mereka terjebak pada fraud atau penipuan. Bukan cuma itu, mereka bisa mempertanggungjawabkan laporan yang diberikan. Karenanya, seorang akuntan harus selalu bersedia mengasah pengetahuan dan keahlian serta bertindak cermat dalam menjalankan jasa profesionalnya.
III. KELEBIHAN KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
A) Kode Etik IAI disusun berdasarkan 4 jenjang, yaitu:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika,
- Interprestasi Aturan Etika,
- Tanya jawab Etika.
B) Struktur Etika IAI mencakup 4 kebutuhan dasar yang diperlukan untuk profesi akuntansi memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik, yaitu:
- Kredibilitas,
- Profesionalisme,
- Kualitas Jasa,
- Kepercayaan.
Faktor kunci citra profesi akuntan yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
C) Prinsip Etika Profesi IAI memuat 8 poin yang sangat penting bagi profesi akuntansi, yaitu:
- Tanggung Jawab Profesi,
- Kepentingan Publik,
- Integritas,
- Objektivitas,
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,
- Kerahasiaan,
- Perilaku Profesional,
- Standar Teknis.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
IV. KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode etik memang diperlukan dalam mengatur profesi agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain, akan tetapi kode etik ini sendiri terdapat beberapa titik kelemahannya. Titik kelemahan kode etik profesi yaitu :
- Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi adakalanya tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling pada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan belaka.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena hanya semata-mata berdasarkan kesadaran professional. Hal inilah yang memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
V. CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus KPMG - Siddharta Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US $75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US $3,2 juta menjadi hanya US $270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya.
Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan diluar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Sumber : hukumonline.com
Solusi :
Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Solusinya ialah KPMG Siddharta Siddharta & Harsono semestinya tidak melakukan hal tersebut sehingga KAP nama baiknya tidak kotor terhadap kliennya.
KESIMPULAN
Etika profesi akuntansi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku baik dan buruknya seorang akuntan sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Karena pada dasarnya tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika Profesi Akuntansi penting untuk diperhatikan. Semisal suatu kesalahan kecil dalam pelaporan keuangan akibatnya bisa sefatal hilangnya kepercayaan dan timbulnya kecurigaan manipulasi terhadap perusahaan dan citra profesi akuntan tersebut.
Terdapat Beberapa prinsip etika profesi akuntansi yang dimana sangat penting untuk diperhatikan agar akuntan bisa menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Tak lain, demi memenuhi tanggung jawab profesional dengan baik dan maksimal. Berdasarkan poin-poinnya, kode etik tersebut diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan hidup akuntan. Selain itu, profesi dan kelembagaannya terjamin dan terjaga dengan baik. Akuntan juga bisa bekerja dengan profesional, tanpa mengutamakan kepentingan pribadi. Para akuntan mesti menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi akuntan di mata masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/Downloads/toaz.info-kelebihan-dan-kelemahan-kode-etik-iai pr_e2816f598544ad05efdc32a5268c98ac.pdf
http://praatiwii.blogspot.com/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H