Kompasiana- Surat Izin Mengemudi atau kependekannya SIM sekarang bisa membuat dengan melakukan pendaftaran online dari rumah atau dari mana saja hanya dengan modal ponsel dan kuota internet.Â
Layanan dan kebijakan ini dinilai lebih praktis dan membuat masyarakat tak perlu repot datang dan mengantre ke lokasi pembuatan SIM.
Tapi, sebelum menikmati layanan online ini, ada hal penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkannya.Â
Tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, syarat dan biayanya juga masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dilansir Kompasiana dari chanell YouTube Dede Yulias Nurul Miftah dan situs resmi Korlantas, Berikut ini adalah panduan singkat mengenai cara daftar SIM baru secara online untuk tahun ini :Â
1. Pertama kunjungi situs atau aplikasi resmi
Korlantas di digitalkorlantas.id atau download aplikasi Digital resmi Korlantas Polri di Play Store dan App Store.
2. Lalu yang kedua setelah masuk ke situs resmi atau aplikasi, isi formulir online
 lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah file KTP, surat keterangan jasmani, dan rohani. Bukti registrasi akan diterima melalui email.
3. Setelah proses kedua selesai, lalu lakukan pembayaran online lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan oleh situs atau aplikasi. Belum selesai sampai disitu saja, setelah itu kita masih harus mengunjungi kantor Korlantas untuk ujian praktek mengemudi setelah pembayaran selesai.
4. Proses yang terakhir adalah Ikuti proses verifikasi dan ujian mengemudi.