PendahuluanÂ
Hull (2008: 45) menyatakan bahwa lindung nilai yang sempurna dicapai dengan menghilangkan seluruh risiko, namun lindung nilai yang sempurna sangat jarang terjadi. Dengan menggunakan kontrak derivatif diharapkan  kondisi lindung nilai akan sesempurna mungkin agar sesuai dengan tingkat pengembalian yang diharapkan (expected rate of return).
Menurut Madura (2000: 275), lindung nilai adalah suatu tindakan yang dilakukan  untuk melindungi  perusahaan dari risiko nilai tukar. Volatilitas nilai tukar mengacu pada sejauh mana suatu perusahaan  dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar.
Hedging adalah ``tindakan lindung nilai atas risiko nilai tukar  yang timbul dari transaksi komersial'', dan Islam pada dasarnya memiliki aturan fiqh yang mengharuskan adanya upaya untuk meminimalkan risiko, dan hal itu berbentuk akad jaminan atau gadai (al-rahm). (Nordin, Rahman,  Omar, 2014).
Perusahaan manufaktur, termasuk perusahaan pertanian, pangan dan tembakau, sering kali beroperasi dalam lingkungan yang penuh  ketidakpastian dan risiko. Contoh risiko yang dihadapi perusahaan manufaktur antara lain fluktuasi harga bahan baku, perubahan  permintaan pasar, dan risiko mata uang. Penggunaan instrumen lindung nilai, termasuk penggunaan instrumen keuangan seperti kontrak berjangka (future), kontrak forward, kontrak swap atau opsi, dapat membantu perusahaan mengelola risiko tersebut. Namun perlu dipahami  lebih jauh bagaimana penggunaan instrumen lindung nilai  mempengaruhi  nilai suatu perusahaan secara keseluruhan (Megawati et al., 2016).
Menurut cendekiawan islam ada beberapa kontrak derivatif yang dihukumi haram dan melanggar hukum karena suatu hal cacat yang mendasari kontrak tersebut. Namun, ada pula perkara halal yang perlu diperhatikan oleh para ulama. Meskipun filsafat politik yang menudukung nilai-nilai tradisional dapat menguntungkan dalam ritual peribadatan dan hal ini bernilai mahal berkaitan dengan mu'amalat (transaksi komersial), misalnya untuk mengembangkan keuangan islam.
Penerapan kontrak futures dan forwards kini tidak diperbolehkan di pasar keuangan. Kajian Injadat (2014) menyatakan bahwa futures dan forwards mengandung unsur terlarang dalam hukum islam, contohnya adalah perjudian dan spekulasi yang merugikan, bukan hanya itu ada pula unsur terlarang seperti gharar (keraguan), riba yang sampai saat ini masih diperdebatkan oleh cendekiawan muslim. Namun dengan adanya beberapa syarat dan ketentuang yang dapat menghapuskan unsur-unsur terlarang dalam kontrak ini dapat menumbuhkan kesesuaian (kompatibel) dan konsisten pada hukum islam.
Â
Â
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk lebih dalam menganalisis permasalahan dan tantangan transaksi derivatif dan transaksi keuangan syariah pada perusahaan. Metode penelitian kualitatif yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan merupakan suatu studi yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan seperti dokumen, buku, majalah, kisah-kisah sejarah, dsb (Mardalis: 1999). Penelitian kepustakaan adalah studi yang mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti (Sarwono: 2006). Penlitian perpustakaan mencakup pengumpulan informasi mencakup dan data dari buku, referensi literatur ilmiah, dan referensi ilmiah lainnya seperti prosiding dan artikel jurnal ilmiah.