Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kebijakan 4 in 1, Apakah Solusi Jitu Atasi Polusi Udara?

15 Agustus 2023   13:39 Diperbarui: 16 Agustus 2023   11:50 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir telah beredar informasi bahwa kualitas polusi udara di Indonesia khususnya di Jakarta dan sekitarnya sangat tidak sehat bagi masyarakat. Suasana langit di jakarta yang seperti kabut pekat membuat khawatir masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut iqair.com, pada kualitas udara di Jakarta menduduki peringkat ke-2 dengan indikator warna merah pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023. Sehingga dapat dikatakan bahwa kualitas udara tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.

Dokumentasi iqair.com
Dokumentasi iqair.com

Hal tersebut, membuat pemerintah merespon dengan beberapa kebijakan. Salah satu dengan kebijakan baru yang diwacanakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berupa kebijakan 4 in 1. 

Kebijakan 4 in 1 adalah kebijakan dengan minimal empat penumpang dalam satu mobil sehingga diharapkan dapat berangkat dan pulang kerja secara bersama-sama yang bertujuan untuk mengurangi emisi polusi pada transportasi pribadi

Kebijakan ini mengingatkan kita pada kebijakan 3 ini 1 yang diterapkan pada tahun 2003 saat Pemerintahan Gubernur Sutiyoso melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. 

Namun kebijakan 3 in 1 tersebut dihilangkan sejak pemerintah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dirasa kurang efektif pada Mei 2016 dan diganti dengan sistem ganjil genap. 

Jika pemerintah mengkaji kebijakan 4 ini 1 tersebut maka seperti mengulang kesalahan yang sama dan kebijakan tersebut dirasa tidak akan efektif, mengingatkan akan menciptakan joki-joki baru di jalan protokol dan tetap membuat kemacetan karena tidak mengurangi jumlah kendaraan bermotor secara signifikan. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh YLKI bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan memindahkan kemacetan ke ruas jalan yang tidak memberlakukan 3 in 1.

Joki 3 in 1 (Sumber: detik.com/Grandyos Zafna)
Joki 3 in 1 (Sumber: detik.com/Grandyos Zafna)

Selain itu, beberapa pegawai juga belum tentu memiliki jam kerja yang sama sehingga kemungkinan kecil untuk kebijakan ini efektif diterapkan pada saat ini. Sebaiknya kebijakan 4 in 1 in tidak perlu diberlakukan dan perlu memberlakukan kebijakan lainnya.

Beberapa alternatif solusi yang dirasa efektif daripada 4 in 1 antara lain sebagai berikut:

1. Peningkatan Kenyamanan Transportasi Publik

Dengan adanya peningkatan kenyamanan transportasi umum maka akan dapat mengurangi rasa enggan dan malas masyarakat untuk naik transportasi umum. Peningkatan kenyamanan dapat dilakukan dengan cara memperbanyak armada, sterilisasi jalur khusus dan sistem yang tepat waktu. 

Diharapkan dengan adanya perbaikan tersebut dapat membuat masyarakat menjadikan tarnsportasi umum sebagai pilihan utamanya.

2. Subsidi dan Fasilitasi Kendaraan Listrik

Bila pemerintah komitmen dalam mengubah mode transportasi dari bahan bakar minyak ke listrik maka pemerintah wajib memberikan subsidi dalam pembelian kendaraan listrik. 

Selain itu, pemerintah juga wajib memperbanyak fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik-titik pom bensin atau di tempat-tempat strategis dan titik-titik penukaran (swap baterai) bagi motor listrik. Sehingga orang akan dengan yakin membeli mobil listrik karena mudahnya dalam mengisi energi listriknya.

SPKLU di Pertamina (www.ekonomi-bisnis.com)
SPKLU di Pertamina (www.ekonomi-bisnis.com)

3. Pemberlakuan Uji Emisi sebagai Syarat Penerbitan STNK

Dengan diberlakukan lulus uji emisi dalam penerbitan STNK baik mobil maupun motor, maka kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka tidak akan mendapatkan STNK. 

Hal itu mengakibatkan para pemilik kendaraan akan benar-benar memperhatikan kualitas oktan saat pengisian BBM dan perawatan mesin mobil yang digunakan. Diharapkan akan tercipta suasana mobil-mobil yang rendah emisinya bagi yang melakukan perjalanan di Jakarta dan sekitarnya.

Uji Emisi (Sumber: Sudin LH Jakarta Selatan via kompas.com)
Uji Emisi (Sumber: Sudin LH Jakarta Selatan via kompas.com)

4. Program 100 Pohon Setiap Instansi Perkantoran

Adanya program penanaman 100 pohon pada setiap instansi untuk mendukung kantor hijau dan dapat menurunkan polusi di lingkungan masing-masing kantor. 

Dengan adanya program ini, maka setiap kantor seperti "dipaksa" menyediakan lahan sebagai ruang terbuka hijau di lingkungannya masing-masing.

5. Pembangunan Industri Hijau

Industri merupakan penyumbang terbesar terhadap polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, sistem bangunan industri hijau dalam kawasan perindustrian juga wajib diterapkan. 

Hal tersebut untuk meminimalisasi polusi udara yang sebagian besar merupakan sumbangan dari pabrik atau industri di Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya dengan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam pengolahan pada industri juga sangat membantu dalam pengurangan polusi udara di perkotaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun