Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Dilemanya Commuterline: Pemerintah Atau Masyarakat?

17 April 2020   14:57 Diperbarui: 17 April 2020   14:58 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kereta Commuterline (sumber : mediaindonesia.com)

Pemerintah Daerah bisa mengusulkan PSBB kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat melakukan PSBB secara mandiri. Atas hal tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengusulkan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Pada 10 April 2020 yang lalu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah diterapkan melalui Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 202. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020  Dalam Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan. Tentunya kebijakan ini mengubah beberapa kebijakan sektor publik dalam skala lebih besar dan lebih tegas.

Salah satu yang berdampak antara lain sektor transportasi publik yaitu commuterline (KRL) yang harus kembali harus mengubah kebijakan untuk mendukung PSBB di DKI Jakarta. manajemen PT KCI selaku operator dari commuterline mengubah kebijakan mengikuti himbauan dari Gubernur Jakarta terkait operasional moda transportasi yang dipersingkat, mulai pukul 6.00 WIB hinggal pukul 18.00 WIB. Hal ini berlaku mulai hari ini hingga 23 April 2020. Kebijakan tersebut ditambah dengan kebijakan adanya pengecekan suhu tubuh diseluruh stasiun, memakai masker dan adanya aturan menjaga jarak antar penumpang di peron maupun di dalam gerbong.

Namun permasalahan kembali terjadi dan lagi lagi terjadi….

Para pekerja yang sebagian besar pegawai swasta dan perkantoran swasta masih banyak yang masuk kantor sehingga membuat kembai lagi terjadi penumpukan di stasiun. Penumpang antri di stasiun Bogor mulai dari pukul 05.00 padahal kereta baru berjalan pada pukul 06.00. Hal tersebut juga semakin menumpuk karena adanya kebijakan satu gerbong diisi maksimal oleh 60 penumpang sehingga para penumpang harus antri hingga keluar peron.

Penumpang yang duduk bangku penumpang memang sudah tertib karena ada tanda larangan duduk agar saling jaga jarak, namun beberapa penumpang juga mengeluhkan adanya penumpang berdiri tetap ramai dan tak ada jaga jarak,.

Kebijakan jaga jarak antar penumpang di dalam gerbong (sumber:kumparan.com)
Kebijakan jaga jarak antar penumpang di dalam gerbong (sumber:kumparan.com)

Untuk mengakomasi kepentingan masyarakat selaku pengguna setia commuterline maka lagi – lagi PT KCI merevisi kebikannya. Pada selasa 14 April 2020 PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengubah jadwal keberangkatan awal mereka pada Selasa (14/4/2020) hari ini. Kereta pertama dari stasiun Bogor akan berangkat ke Jakarta pada pukul 04.42 WIB. Sementara untuk kereta terakhir tetap sesuai dengan aturan PSBB yakni pukul 18.00 WIB tujuan Bogor. Selain itu, PT KCI sampai menambah beberapa kereta tambahan untuk mengurai penumpukan.

Perubahan ini dilakukan usai terjadi penumpukan penumpang pada Senin (13/4/2020). Di mana masih banyak orang yang bekerja menggunakan commuterline meski DKI Jakarta sudah ditetapkan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perubahan jadwal ini mendapat apresiasi dari sejumlah konsumen. Mereka mengapresiasi evaluasi jadwal tersebut sehingga dapat menerapkan PSBB lebih efektif. Sehingga mereka tetap bisa bekerja dengan tetap melakukan social distancing secara baik.

Di saat semua telah berjalan lebih baik kemudian muncul lagi usulan kebijakan dari para pimpinan daerah Bogor, Depok dan Bekasi para pimpinan daerah meminta supaya operasional commuterline diberhentikan sementara pada tanggal 18 April 2020. Kebijakan tersebut diusulkan setelah adanya penerapan PPSB Jabodebek dan Tangerang Raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun