Hingga saat ini, negara – negara di seluruh dunia termasuk Indonesia mengalami bencana non alam yaitu wabah virus Covid-19. Wabah virus Covid 19 telah ditetapkan menjadi pandemic oleh World Health Organization (WHO). Sehingga hal tersebut membuat Presiden Indonesia, Joko Widodo mengintruksikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk melakukan social distancing dan physical distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah yang tidak penting. Selain itu pemerintah juga menerapkan sistem kerja work from home dan sistem sekolah secara online.
Kebijakan pemerintah terkait social distancing dan himbuan work from home telah dimulai pada tanggal 17 Maret 2020. Â Kebijakan tersebut membuat sektor publik termasuk sector transportasi melakukan perubahan kebijakan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Commuterline Indonesia (PT KCI) selaku perusahaan yang mengelola KRL (commuterline) menerapkan kebijakan berupa pembatasan jam operasional commuterline yaitu keberangkatan awal pukul 06.00 dan terkahir pukul 20.00. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh rute commuter se Jabodetabek.
Namun, apa yang terjadi?
Penumpukan penumpang di stasiun – stasiun awal para penglaju yaitu Bogor, Depok, Bekasi membuat stasiun penuh dan gerbong kereta malah menjadi penuh sesak. Para penumpang mencurahkan pendapatnya bahwa jika seperti ini maka social distancing sulit untuk dilakukan oleh para penumpang.  Tak lama setelah itu, PT KCI pun segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan tersebut.
Kemudian pada siang harinya, PT KCI mengeluarkan kebijakan bahwa jam operasional commuterline kembali seperti awalnya yaitu tidak ada pembatasan jam operasional dan berlaku seperti normal kembali. Hal itu untuk mengakomodasi keinginan masyarakat dan keadaan yang sudah terjadi pada pagi harinya.
Nah,mengapa itu bisa terjadi?
Pemerintah sebenarnya telah menghimbau dengan kebijakannya bahwa para pegawai yang di perkantoran melakukan work from home dan masyarakat agar melakukan social distancing. Namun kenyataannya, hanya pegawai dari instansi pemerintah dan BUMN saja yang sebagian besar telah melakukan work from home. Sementara itu, pegawai di perusahaan swasta, pekerja harian dan perkantoran lainnya tetap saja melakukan pekerjaan rutin seperti biasanya.
Dengan adanya pembatasan jam operasional commuterline namun tidak diikuti dengan kebijakan pengurangan pegawai yang bekerja di kantor dari perusahaan swasta dan perkantoran lainnya membuat penumpang menjadi penuh dan sesak karena mengejar jam masuk kantor.
Pemerintah juga ikut mengevaluasi situasi dan perkmbangan wabah covid di Indonesia terutama di Jabodetabek. Kebijakan yang dulu hanya berupa himbauan dan dirasa kurang efektif mengurangi pergerakan masyarakat maka Presiden Jokowi membuat kebijakan yang lebih tegas berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan tentang PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan