Itulah sekilas transaksi tawar menawar barang di pasar rakyat……………
Pasar rakyat merupakan nama lain dari pasar tradisional. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, di dalam undang – undang tersebut menyebutkan bahwa Pasar Tradisonal berganti nama menjadi Pasar Rakyat. Menurut pengertiannya, pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli barang konsumsi melalui tawar – menawar. Di dalam pasar biasanya menjual berbagai macam barang baik itu berupa sayuran, buah-buahan, pakaian, peralatan rumah tangga.
Sejarah perkembangan kota – kota lama di Indonesia memang tidak bisa terlepasakan dari keberadaan pasar rakyat. Hal itu dibuktikan dengan pasar rakyat yang menjadi pusat kota – kota lama, misalnya Kota Solo dengan Pasar Gedhe, Pasar Johar di Semarang, Pasar Beringharjo di Kota Jogja, Pasar Baru di Jakarta, dll. Pada zaman tersebut hampir seluruh pasar rakyat di Indonesia dibangun dengan arsitektur yang sangat baik dan mengandung unsur estetika yang tinggi sehingga pasar rakyat menjadi salah satu bangunan yang cukup megah.
Namun saat ini, pasar rakyat dengan sistem tradisional ini mengalami penurunan perekonomian yang sangat tinggi karena kalah bersaing dengan pasar swalayan. Padahal di dalamnya terdapat pedagang- pedagang yang sebagian besar termasuk dalam keluarga ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu Presiden Jokowi menilai bahwa pasar tradisional harus diaktifkan dan diberdayakan kembali secara berkelanjutan. Kondisi pasar yang kumuh dan kotor dinilai menjadi suatu hal yang harus segera diperbaiki. Supaya pasar tradisional menjadi bersih dan pengunjung merasa nyaman untuk membeli kebutuhan sehari – hari di pasar. Modal utama yang telah dimiliki pasar tradisional adalah harganya yang masih murah dan terdapat sistem tawar menawar dibandingkan dengan pasar modern.
Momentum kebangkitan pasar tradisional telah dimulai oleh pemerintah saat ini, dengan kebijakan utama dari Presiden Jokowi yaitu melakukan revitalisasi 5000 pasar rakyat di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2019, Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang lain pun sejalan dengan Presiden Jokowi antara lain Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang telah menetapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat pada tahun 2015. Kemudian instansi terkait, Kementerian Perdagangan mulai menerapkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat terhadap pasar – pasar unggulan di Seluruh Indonesia melalui Program Revitalisasi Pasar Rakyat. Program revitalisasi tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan RI untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan kesejahteraan para pedagang melalui peningkatan omzet, mendukung kelancaran logistik dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat dan mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global yang kian terbuka lebar. Dari pihak swasta, Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) juga terus mensosialisasikan keberadaan pasar tradisional dengan menyelenggarakan Festival Pasar Rakyat sejak tahun 2010. Selain itu, Danamon Peduli juga menjalankan program Pasar SEJAHTERA sebagai investasi sosial perusahaan dengan fokus pelaksanaan pada empat komponen kegiatan, yaitu: (1) Peningkatan kondisi fisik pasar; (2) Intervensi perubahan perilaku; (3) Peningkatan komitmen pemerintah; dan (4) Peningkatan dukungan masyarakat
Momentum inilah yang seharusnya menjadikan Pasar Rakyat sebagai bagian dari sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai dari peran dan manfaat bagi perekonomian Indonesia dari zaman penjajahan hingga sekarang. Sehingga pemerintah dapat menjadikan momentum kebangkitan Pasar Rakyat sebagai penetapan Hari Pasar Rakyat Nasional. Hal itu dapat bertujuan untuk mengingat peran Pasar Rakyat, selain itu, juga untuk membangkitkan perekonomian di Pasar Rakyat yang dahulu sempat berjaya supaya bisa dilestarikan hingga sekarang.
Referensi :