Mohon tunggu...
Hanum Yustika
Hanum Yustika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya tertarik dengan berbagai macam isu, dan permasalahan. hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Birokrasi dan Hukum Berdasarkan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

11 November 2024   18:07 Diperbarui: 11 November 2024   18:09 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks organisasi dan sistem hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan wawasan yang saling melengkapi mengenai peran birokrasi dan hukum. Keduanya memberikan kerangka teoritis yang penting untuk memahami dinamika organisasi dan pengambilan keputusan di berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan.

Birokrasi Menurut Max Weber

Max Weber adalah tokoh sentral dalam studi birokrasi. Ia mengidentifikasi tiga jenis otoritas yang berfungsi dalam organisasi, yaitu:

1. Otoritas Tradisional: Berbasis pada tradisi dan kebiasaan yang sudah ada. Dalam lembaga pendidikan, ini bisa terlihat pada penggunaan metode pengajaran konvensional serta struktur organisasi yang mapan.

2. Otoritas Rasional-Legal: Berlandaskan pada sistem hukum dan peraturan yang jelas. Otoritas ini sangat penting dalam lembaga pendidikan dan organisasi lain, di mana kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi bagian integral dari operasional lembaga.

3. Otoritas Karismatik: Muncul dari kepemimpinan individu yang memiliki daya tarik dan kemampuan luar biasa. Dalam konteks pendidikan, pemimpin yang karismatik dapat menginspirasi perubahan dan inovasi dalam metode pembelajaran.

Weber menekankan pentingnya struktur birokrasi untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Ia berargumen bahwa birokrasi yang baik harus memiliki pembagian kerja yang jelas, hierarki yang teratur, dan aturan yang rasional.

Hukum Menurut H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum terkemuka, mendefinisikan sistem hukum sebagai kombinasi dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan.

- Aturan Primer: Dalam konteks organisasi, ini mencakup undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban individu, termasuk siswa, guru, dan lembaga pendidikan itu sendiri.

- Aturan Sekunder: Ini meliputi prosedur untuk pembuatan dan pengawasan regulasi, yang sangat penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam sistem hukum.

Hart menekankan pentingnya norma-norma yang diterima oleh masyarakat untuk menjaga keteraturan sosial. Ia juga membedakan antara hukum dan moralitas, di mana hukum berfungsi untuk melindungi hak dan kebebasan individu tanpa mencampuri urusan moral.

Tantangan yang Dihadapi Organisasi

Organisasi, termasuk lembaga pendidikan, saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti globalisasi dan kemajuan teknologi, yang menuntut mereka untuk tetap fleksibel dan inovatif.

- Globalisasi: Akses informasi dan praktik dari seluruh dunia semakin mudah, yang mendorong lembaga untuk beradaptasi dengan cepat agar tetap relevan.

- Kemajuan Teknologi: Perkembangan teknologi memberikan peluang baru dalam metode pengajaran dan pembelajaran, tetapi juga menuntut lembaga untuk meningkatkan infrastruktur dan pelatihan tenaga pengajar.

Sinergi Pemikiran Weber dan Hart

Memadukan pemikiran Weber dan Hart memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang bagaimana organisasi dapat beroperasi secara efektif dalam konteks yang kompleks.

1. Efisiensi Birokrasi: Weber menekankan pentingnya struktur birokrasi untuk efisiensi. Dalam konteks pendidikan, lembaga harus memiliki prosedur yang teratur untuk pengambilan keputusan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Hart.

2. Kepatuhan terhadap Hukum: Pemikiran Hart tentang pentingnya hukum yang jelas dan diterima oleh masyarakat sejalan dengan kebutuhan lembaga untuk mematuhi peraturan, memastikan bahwa hukum dijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan.

3. Adaptasi terhadap Perubahan: Kedua pemikir ini juga menggarisbawahi kebutuhan untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Weber menekankan fleksibilitas dalam birokrasi, sementara Hart menekankan pentingnya norma yang dapat disesuaikan dengan konteks sosial yang berubah.

Dengan menggabungkan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat memahami birokrasi dan hukum sebagai elemen yang saling mendukung dalam organisasi. Hukum harus berfungsi sebagai sistem norma yang jelas dan diterima, sementara birokrasi perlu diatur agar efisien dan akuntabel. Dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial yang ada, penting bagi organisasi untuk terus melakukan reformasi dan adaptasi yang responsif, sehingga mereka dapat berfungsi dengan baik dalam konteks masyarakat yang beragam dan terus berkembang. Pemahaman ini dapat menjadi landasan bagi lembaga untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas mereka terhadap tantangan kontemporer.

berikut dua jurnal yang menjadi rujukan:
 1. "PENDEKATAN MAX WEBER: BIROKRASI SERTA STRUKTUR KEKUASAAN DALAM ORGANISASI PENDIDIKAN MODERN" yang ditulis oleh Muhammad Ali, Muh. Khairul Luthfi, Mustopa, M. Firdaus Oiwobo, M. Nasor (Jurnal Cahaya Mandalika)
 2. "Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman" ditulis oleh Mustafa 'Afifi Ab. Halim, Shabrina Zata Amni, Mufti Maulana (PERADABAN JOURNAL OF LAW AND SOCIETY
Vol. 2, Issue 1, June 2023)
DOI : https://doi.org/10.59001/
pjls.v2i1.83

#uinsaidsurakarta2024

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun