Dari kedua perspektif ini, kita bisa melihat bahwa positivisme lebih fokus pada penerapan aturan formal, sementara sociological jurisprudence menekankan aspek sosial dan dampak hukum dalam masyarakat.
Hanum YustikaÂ
222111027
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!