3. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
5. OJK Sebut 240 BPR 'Angkat Tangan' Penuhi Ketentuan Modal Inti
6. OJK Diminta Kurangi Jumlah BPR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!