Mohon tunggu...
Hantus Tommy
Hantus Tommy Mohon Tunggu... Bankir - Saya bekerja di salah satu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Alumni Arsitektur Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Bekerja di bidang perbankan segmen mikro, berasal dari kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sekarang berdomisili di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Meskipun Ada yang Online, Kenapa Takut Bersaing?

24 Maret 2016   14:00 Diperbarui: 24 Maret 2016   14:13 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem reservasi hotline ini, bagi para orang tua khususnya yang tidak familiar dengan sistem “taxi mobile online” lebih nyaman digunakan dan langsung berbicara dengan operator.

Peran Regulator Me-review Lagi Aturan Transportasi Umum

Peran pemerintah khususnya Dinas Perhubungan kota Jakarta, menyikapi dengan bijak dan me-review lagi aturan transportasi umum yang telah ada, khususnya taxi. 

Meninjau kembali kebijakan dan ketentuan taxi yang telah ada, khususnya mengenai tarif dan wilayah yang dilayani. Sehingga tidak akan ada perang harga dan harga masih masuk dalam ketentuan tarif yang berlaku. Begitu juga batas wilayah yang dapat dilayani, apakah hanya kota Jakarta atau kota JaBoDeTaBek? Agar jelas wilayah yang dilayani.

Ketentuan lainnya yaitu ijin trayek transportasi umum (tentunya yang menggunakan plat kendaraan berwarna kuning), perlu didata ulang atau diverifikasi kembali secara berkala. Jadi akan terawasi jumlah kendaraan umum yang ada di suatu kota, khususnya memberikan ijin trayek.

Itu semua untuk kepentingan umum/orang banyak, pengguna jasa angkutan umum terlebih bagi pengguna taxi konvensional. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum tersebut. Jadi tidak akan terulang kembali hal yang serupa, mengakibatkan kerugian bagi banyak orang baik waktu maupun ekonomi. (HT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun