Mohon tunggu...
Hanter Oriko Siregar
Hanter Oriko Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Advokat/Legal Consultant

Tiada yang benar-benar saya ketahui, tapi segala sesuatu dapat saya pahami dengan belajar dan sepanjang hidup adalah pelajaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Vonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, Adil?

8 April 2022   20:14 Diperbarui: 8 April 2022   20:17 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu, terdakwa layak juga diperlakukan tidak manusiawi. Tindakannya yang demikian telah mencinderai sisi kemanusian dari dua generasi sekaligus yakni anak korban, dan anaknya anak korban (ditambah lagi keluarga anak korban).

Lepas itu, soal penerapan untuk biaya restitusi yang hanya membebankan kepada Terdakwa tidaklah tepat, seharusnya negara juga ikut bertanggung jawab. Artinya, perbuatan kejahatan terdakwa tidak terlepas dari kegagalan negara dalam hal penegakan hukum di negeri ini.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, negara/pemerintah seakan-akan hadir untuk melindungi masyarakatnya sesuai dengan UUD tahun 1945 Pasal 28A -- Pasal 28J hanya ketika seseorang menjadi korban. Padahal seharusnya dan sudah menjadi kewajiban negara  untuk melindungi setiap warga negaranya dari segala bentuk kejahatan, negara berkewajiban memberikan edukasi kepada seluruh masyarakatnya dan juga negara menjamin lingkungan yang aman dan sehat.

Akan tetapi berangkat dari perkara Herry wirawan ini, nampak jelas kelalaian negara melalui penegak hukumnya---di  mana terdakwa dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dalam kurung waktu 5 tahun yang menyebabkan 13 korban, bahkan sampai ada yang melahirkan dua kali. Mengetahui fakta tersebut, lantas di mana fungsi dan penegakan hukum? Apakah hukum hanya berfungsi dan bertujuan  ketika terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat?

Berkenaan dengan pertanyaan tersebut, sewajarnya negara memberikan edukasi hukum kepada setiap elemen masyarakat, jangan hanya berlindung dalam asas hukum  (presumption iures de jure) di mana ketika suatu Undang-Undang diundangkan atau disahkan, maka semua orang dianggap mengetahuinya. Dengan demikian negara seakan tidak memiliki kewajiban lagi dalam memberikan sosialisasi hukum ataupun edukasi terhadap masyarakat.

Hukum tidak terlepas dari tujuan  dan fungsinya, karena itu hukum jangan hanya dipandang sebagai penjatuhan hukuman semata terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran hukum. Dalam teori utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering berpendapat bahwa hukum memiliki tujuan yang pertama yakni kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada tiap-tiap individu dan seluruh masyarakat.

Karena itu negara, bersesuaian dengan UUD tahun 1945 di mana tanggung jawab negara terhadap  masyarakatnya perlu dipertanyakan kapabilitasnya? Terlebih lagi tugas dan fungsi dari Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, perannya dalam mengemban amanah  sesuai dengan sumpah jabatan  pantas untuk diragukan!.

Grid.ID
Grid.ID

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun