Mohon tunggu...
Hanter Siregar
Hanter Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Masih sebuah tanda tanya?

Mencintai kebijaksanaan, tetapi tidak mengetahui bagaimana caranya!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Guru di Balik Cermin: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa atau Predator Seksual?

29 Desember 2021   20:42 Diperbarui: 29 Desember 2021   20:48 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru, namamu akan selalu hidup dalam sanubariku. Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku, sebagai prasasti terima kasihku, tuk pengabdianmu.

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan, engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan, engkau patriot pahlawan bangsa. Tanpa tanda jasa".

Adalah salah satu lagu wajib nasional, yang diciptakan oleh Sartono. Lagu dengan lirik yang penuh akan makna dan kedalaman kasih sayang yang sulit diukur dan dinilai. Lagu tersebut menggambarkan bagaimana peran seorang guru sangat penting terhadap siswa/siswi ataupun mahasiswa. 

Lagu yang berjudul Pahlawan Tanpa Tanda Jasa itu, dapat dimaknai sebagai penghormatan terhadap guru yang penuh dengan harkat dan martabat, serta profesi yang sangat terpuji. Sosok yang melekat di balik profesi seorang guru, dapat dijuluki sebagai penyelamat anak bangsa. Guru hadir untuk mencerdaskan anak bangsa serta untuk mendukung kemajuan masyarakat dan negara.

Tanpa guru mustahil suatu bangsa atau negara dapat berkembang  dan maju. Guru adalah sosok penerang, pembawa kebebasan dari ikatan kegelapan menuju terang. Ialah penerang, mendidik anak-anak dari yang semulah bodoh hingga memiliki pengetahuan yang luas dan mampu berpikir serta bertindak bijaksana. Semua karena berkat guru.

Hal itu membuat bahwa guru sangat dihormati di tengah-tengah masyarakat dan bangsa. Sangat jarang seseorang yang melekat dangan profesi tersebut dicap suatu hal buruk. Mereka kerap disebut sebagai sosok pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun apa jadinya jika berkaca pada era dewasa ini, julukan tersebut masihkah relevan untuk dimaknai ke pada mereka? Salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Medan, pelaku berinisial BS adalah Kepala Sekolah sekaligus pendeta yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Medan atas tindakan pelecehan seksual terhadap enam (6) orang anak didiknya. 

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 15  (Lima belas) tahun penjara, kemudian Majelis Hakim memutus perkara tersebut tepatnya hari ini tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. 

Hal serupa juga terjadi di Jembrana, pelaku merupakan Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Mendoyo. Pelaku menggauli anak didiknya di ruang UKS. Kejadian memilukan itu terungkap setelah mendapat pengakuan dari korban.

Tindakan pelecehan seksual, tidak hanya ada pada ruang lingkup Sekolah Dasar. Pada bulan November 2021 tepatnya di Bali, ada sekitar 45 orang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual, sebagian dari pelaku adalah Dosen. Tidak berbeda juga, hal serupa terjadi di Palembang pada bulan September 2021 ada sekitar tiga (3) orang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dua orang dosen Universitas Sriwijaya.

Begitu juga di Pekanbaru, pada bulan November 2021, tindakan bejat tersebut tidak lepas dari seorang mahasiswi  Universitas Riau. Pelaku adalah dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Tindakan memalukan tersebut dilakukan saat bimbingan skripsi.

Tidak hanya itu, masih banyak para korban lainnya dan bahkan belum terekspos ke media/publik.  Para korban pelecehan seksual masih tetap meningkat, khususnya di lingkungan pendidikan. Apakah karena disebabkan hukum kita yang tidak bisa menjangkau? Atau karena buruknya penegakan hukum?

Penulis tidak begitu paham, apa yang menjadi faktor penyebab utamanya. Namun betapa sedih dan mirisnya, ketika duduk bersantai dan minum secangkir kopi, selanjutnya mengambil suatu koran untuk dibaca. "Darurat Kekerasan Seksual"---Koran Kompas dengan judul yang terpangpang cukup besar (terbitan bulan Desember 2021).

Dalam isi berita menjelaskan, HW (36) adalah pemimpin sekaligus guru di sebuah pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.  Pelaku memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan pada kurun 2016-2021.

Para korban berusia antara 13-16 tahun. Dari informasi yang diterima Kementerian PPPA,  ada sekitar 13 anak menjadi korban, 8 korban hamil dan melahirkan 9 anak (satu korban melahirkan dua anak) serta dua orang lainnya sedang hamil.

Tindakan biadab tersebut, mengapa bisa terjadi dalam waktu yang cukup lama tanpa ada hukum yang dapat menjangkaunya?  Haruskah menunggu korban begitu banyak, hingga hukum dapat meliriknya. Ada apa dengan hukum kita?

Kini benar  nyata peribahasa ini "karena nila setitik rusak susu sebelanga"---makna lagu yang tercantum dalam lagu yang disebutkan di atas, kini terpeleset dengan sendirinya. Guru tidak lagi hanya jadi penerang, tapi juga bisa pembawa kegelapan, sekaligus jadi malapetaka bagi anak didiknya yang kurang beruntung.

Melirik hal itu, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dalam kekawatirannya, mencoba mengembalikan harkat dan martabat guru sebagaimana tercantum dalam lirik lagu ciptaan Sartono di atas. Lewat kebijakan yang dikeluarkannya yakni Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi, berharap dapat mengatasi persoalan kekerasan seksual dalam dunia pendidikan.

Akan tetapi, setelah beberapa hari kebijakan Menteri Pendidikan tersebut di keluarkan, telah menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat dan juga para penjabat. Salah satunya, kritik disampaikan dari salah satu anggota  Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah.

Anggota DPR tersebut menyesalkan, dalam kritikannya menyampaikan  beberapa materi muatan dalam Permendikbud No. 30 tahun 2021 melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila terutama sila pertama. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di Pasal 3 tidak dimaksukan.

Anggota DPR tersebut berkesimpulan beleid ini cenderung mengandung nilai/unsur liberalisme dalam pengambilan sikap. Alhasil pendefinisian kekerasan seksual menjadi bias.

Namun terlepas benar dan salah kritikan tersebut. Sepantasnya, tujuan haruslah sama. DPR selaku pemangku kebijakan, sudah menjadi kewajiban dalam memperbaiki kebijakan-kebijakan yang dianggap buruk, khususnya secara regulasi. Bukan hadir untuk mematahkan niat baik lalu menguburnya dalam-dalam. Tapi apa mau dikata, nampaknya mereka acuh tak acuh. Konon Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saja, masih dalam pertanyaan hingga saat ini?.

Demikian pun DPR begitu, kita semua bertanggungjawab mengembalikan harkat dan martabat guru. Tindakan-tindakan yang mencederai dunia pendidikan sepantasnya harus dikenakan sanksi yang tegas. Sekolah, kampus dan seluruh tempat yang dijadikan untuk menimba ilmu, jangan sampai tercemari akibat ulah seseorang.

Karena itu, dalam hal perekrutan guru. Etika dan moralitas harus menjadi yang utama selain pengetahuan yang diperolehnya.

  

Tulisan ini telah pernah terbit di QURETA.COM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun