Sementara UU Lingkungan hidup menentukan hutan sebagai karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, memberikan manfaat serba guna bagi umat manusia.
Karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik untuk generasi sekarang maupun akan mendatang.
(Sumber)
Setiono, Bambang & Noto, Mulyadi. Istrumen dan Indikator Untuk Mendeteksi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan yang Tidak Berkelanjutan. ELSDA institute, Jakarta 2008
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!