Habib Rizieq tersebut pun tidak sekedar menyuarakan tapi juga menerbitkan sebuah buku yang berjudul "Wawasan Kebangsaan; Menuju NKRI Bersyariah". Dalam pandangannya bersyariah adalah NKRI yang beragama, dimana negara yang menjunjung nilai ketuhanan, kemanusian, dan persatuan.
Namun terlepas motivasi apa di balik Habib Rizieq menyuarakan NKRI bersyariah, satu hal yang pasti bahwa NKRI bersyariah yang digaungkannya, sudah tertuang dalam nilai-nilai pancasila. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pancasila—pemerintah nampak sudah menerapkan sistem syariah yang Rizieq maksud.
Hal itu terlihat dalam UU Perbankan Syariah, Peradilan Agama dan lain sebagainya. Jadi Indonesia yang berlandaskan pancasila jelas tidak anti terhadap syariah. Namun justru sudah mengakomodir sistem syariah tersebut dalam sitem pemerintahan Indonesia.
Pancasila juga menjunjung tinggi nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa, artinya apa yang sudah ditawarkan oleh Habib Rizieq Shihab adalah tidak berbeda dengan cita-cita pancasila. Meskipun demikian tidak ada gagasan yang baru yang ditawarkannya, namun ini menjadi cambuk bagi pemerintah.
Terlebih lagi dukungan terhadap NKRI bersyariah tiap tahunnya meningkat. Dari hasil penelitian LSI Denny J.A, peningkatan terjadi sejak tahun 2005 hingga 2018.
Persentase publik yang pro terhadap NKRI bersyariah pada tahun 2005 mencapai 4,6%, kemudian angka tersebut meningkat menjadi 7,3% pada tahun 2010. Ditahun 2015 terjadi lagi peningkatan 9,8% dan pada tahun 2018 mencapai 13,2% mendukung NKRI bersyariah.
Berangkat dari data tersebut orang-orang semakin banyak mendukung syariah walaupun yang ditawarkan Habib Rizieq, (sekali lagi!) sama dengan cita-cita pancasila. Tetapi jika kita mencerna penolakannya terhadap pancasila, tentu salah satu dipengaruhi oleh munculnya mosi tak percaya.
Pancasila dianggap tidak mampu mengantarkan bangsa ini menuju negara yang damai dan sejahtera. dengan demikian hal ini cukup sebenarnya menjadi pukulan bagi pemerintah, meski Habib rizieq tidak cukup ilmiah dalam mengkritisi pemerintah ataupun dalam menyampaikan aspirasinya.
meskipun pandangan itu bertolak belakang dengan negara demokrasi yang berideologi pancasila, namun menurut penulis adalah sah saja, karna penulis juga berpikir bahwa itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat—sama seperti yang telah dirumuskan dalam UUD tahun 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.
Tetapi sangat disayangkan, mengingat apa yang disuarakan oleh Habib Rizieq terkait NKRI bersyariah tidak bersifat ilmiah. Sehingga timbul anggapan banyak orang bahwa itu hanya sebatas angin berlalu. Ibarat seperti singa tanpa gigi taring.
Karena itu jika apa yang disuarakan ingin memperoleh kekuatan yang mengikat. Maka Habib Rizieq perlu membuat NKRI bersyariah seperti pendapat Denny J.A di laman Facebooknya, yaitu ''syariah dalam index yang terukur''. Artinya apa yang digaungkan oleh Habib Rizieq tidak cukup hanya dalam tataran nilai (cita-cita) maka perlu dibuat dalam regulasi yang jelas.