Mohon tunggu...
HANDOKO SOSRO HADI WIJOYO
HANDOKO SOSRO HADI WIJOYO Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro -

DEMOKRASI - PEMILU - KREATIFITAS DAN INOVASI

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

APBD Wajib Beli Produk Lokal, Berani Tidak!

30 Oktober 2022   17:10 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:16 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini kembali di instruksikan pembelian, penggunaan produk dalam negeri semakin masif, Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ini merupakan angin segar untuk bagaimana kita mengawal produk masyarakat ini masuk ke dalam e-katalog, hal ini juga mengawali  belanja pengadaan barang/jasa pemerintah nantinya masuk kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selain itu untuk menjadi target bersama UMKM akan segera memiliki E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Agar tidak hanya menjadi jargon, pemerintah kabupaten Bojonegoro melalui Dinperinaker  secara serentak melakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pengetahuan tentang manajemen pemasaran, digital marketing dan branding, kita setuju karna di masa Internet of think ini umkm punya peluang besar tumbuh kembang di area tersebut.

Semua UMKM wajibkan upload ke katalog, kalau tidak bisa ajari, dan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan wajib, sekali lagi wajib membelinya, utamakan mereka terlebih dahulu, dengan begitu instruksi tidak hanya mendapat tepuk tangan saja di forum, namun rakyat tersenyum akan tindakan ini.

Dok : Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Bojonegoro

Penulis : Handoko Sosro Hadi Wijoyo, SE. MM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun