Pihak-pihak yang selama ini getol menyuarakan ada indikasi korupsi dalam kasus ini, mungkin menduga, bahkan mengharapkan adanya kongkalikong sehingga lahan yang mestinya bisa dibeli dengan harga "lebih murah" itu kok sampai kemahalan Rp 191 miliar. Semoga saja pihak penjual tidak menyebut-nyebut nama Ahok.
Kalau nama ini tidak disebut-sebut, artinya jual-beli lahan itu beberapa waktu lalu memang murni jual-beli menurut NJOP yang berlaku, bukan karena ada kongkalikong untuk turut menikmati "selisih harga" sebesar Rp 191 miliar tersebut. Dengan kata lain,memang tidak ada korupsi. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H