Saat ini sedang bergulir di seluruh tanah Papua proses pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) jalur pengangkatan yang merupakan salah satu bentuk kewenangan dan kelembagaan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus bagi provinsi di wilayah Papua.
 Berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia,  yang keanggotaan DPRD hanya berasal dari anggota yang dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), sementara DPRP dan DPRK di wilayah Papua selain anggota yang dipilih dalam pemilihan umum, juga ditambah (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang dipilih melalui Pemilu.
Penambahan inipun khusus dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat. Dimana keterwakilan perempuan paling sedikit  30% (tiga puluh persen) dimulai sejak pengusulan calon pada wilayah adat atau suku dan sub-suku Daerah Pengangkatan (Dapeng) sampai dengan penetapan sebagai calon anggota DPRP/DPRK terpilih dan calon tetap.
Dalam rangka melaksanakan proses pengisian anggota DPRP dari unsur OAP di 6 (enam) provinsi di wilayah Papua, pada tanggal 28 Oktober 2024, atas nama Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, telah mengambil sumpah/janji bagi 42 (empat puluh dua) anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang akan bertugas melaksanakan proses seleksi pengisian anggota DPRP untuk memperoleh 59 calon anggota DPRP terpilih bagi 6 (enam) provinsi di tanah Papua.
Ke-empat puluh dua anggota Pansel tersebut tersebar pada 6 (enam) provinsi---Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya---di wilayah Papua, masing-masing sebanyak 7 (tujuh) orang anggota.Â
Dimana keanggotaan Pansel terdiri atas unsur: akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPRP, kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi, pemerintah daerah provinsi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur, keterwakilan masyarakat adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP, keterwakilan perempuan 1 (satu) orang yang ditunjuk Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan keterwakilan pemerintah pusat 2 (dua) orang yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang tentang  Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pansel bertugas: (a) menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik, (b) melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, (c) mengumumkan ke publik nama calon anggota yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan, (d) menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi, (e) mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan, dan (f) menyerahkan laporan tugas seleksi melalui sekretariat kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, DPRP, dam MRP.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (6) dan Pasal 78 ayat (4) PP Nomor 106 Tahun 2021, Pansel menetapkan 2 (dua) Peraturan Pansel sebagai pedoman seleksi yang digunakan oleh Pansel untuk melaksanakan keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRP jalur pengangkatan.Â
Peraturan Pansel yang pertama mengatur tentang tahapan dan jadwal, dan peraturan Pansel yang kedua terkait dengan tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon anggota DPRP.
Secara keseluruhan ada 4 (empat) tahapan yang akan dilakukan oleh Pansel dalam melaksanakan seleksi pengisian anggota DPRP, yaitu: (1) Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, (2) Tahapan Verifikasi dan Validasi, (3) Tahapan Seleksi, dan (4) Tahapan Penetapan Anggota DPRP.
Tahapan Pertama, Â Pengumuman dan Pengusulan Calon dilakukan dalam bentuk: (1) pengumuman oleh Pansel agar diketahui oleh masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya paling sedikit 3 (tiga) berturut-berturut, bahwa tahapan seleksi telah dimulai.Â
Pansel Provinsi Papua telah melakukan hal ini pada tanggal 22-25 November 2024. (2) Usulan Calon, masyarakat adat pada Wilayah Adat Tabi dan Wilayah Adat Saireri di Provinsi Papua melaksanakan musyawarah adat pada tanggal 29-30 November 2024 dan kemudian mengusulkan calon anggota DPRP dari masing-masing Dewan Adat Suku pada tanggal 2 Desember 2024.Â
Berdasarkan usulan tersebut maka OAP yang bersangkutan melakukan pendaftaran pada sekretariat Pansel di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua pada tanggal 3-6 Desember 2024. Â
Tahapan Kedua, Verifikasi dan Validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon oleh Pansel, termasuk dapat melakukan verifikasi faktual kepada lembaga/instansi dan/atau elemen masyarakat. Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansel Provinsi Papua, tahapan kedua ini akan dilaksanakan pada tanggal 7-16 Desember 2024.
 Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, Pansel mengumumkan kepada pulbik pada tanggal 17 Desember 2024, dan sekaligus mengundang calon anggota DPRP yang lolos tahapan kedua untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu tahapan seleksi.
Tahapan Ketiga, Seleksi akan dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator penilaian, yaitu penilaian rekam jejak (track record), ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara.Â
Dimana masing-masing jenis inidkator penilaian tersebut, yaitu rekam jejak akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2024, ujian tertulis pada tanggal 20 Desember 2024, penulisan makalah dan wawancara pada tanggal 21 Desember 2024. Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Pansel akan mengumumkan calon anggota DPRP yang lolos seleksi pada tanggal 23 Desember 2024.
Materi seleksi yang akan digunakan dalam ujian tertulis, makalah dan wawancara adalah: (a) wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) kebijakan pelaksanaan otonomi khusus, (c) pemahaman hukum, moral, dan etika, (d) peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam masing-masing daerah pengangkatan.
Tahapan Keempat, Penetapan dan Pengesahan Calon akan dilakukan dengan cara menetapkan calon anggota DPRP terpilih dan calon anggota tetap DPRP secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi. Urutan terbaik dibuat sesuai dengan Dapeng.
Jika jumlah anggota DPR Papua yang diangkat atau sebanyak (satu per empat) dari 45 (empat puluh lima) anggota DPR Papua hasil Pemilu, maka jumlah alokasi kursi jalur pengangkatan adalah 11 (sebelas), yang terbagi pada wilayah adat Tabi sebanyak 7 kursi dan wilayah ada Saireri 4 kursi. Pansel tetap harus memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
Akhirnya Pansel membuat berita acara dan Keputusan Pansel yang menetapkan calon anggota terpilih dan calon anggota tetap untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, MRP, dan DPRP, yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2024.Â
Berdasarkan berita acara dan Keputusan Pansel, Gubenur menetapkan Keputusan Gubernur, dan mengusulkan pengesahan pengangangkatan anggota DPR Papua jalur pengangkatan kepada Meneri Dalam Negeri sesuai Keputusan Pansel. Â Â Â
Semoga keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRP jalur pengangkatan Provinsi Papua ini dapat dilaksanakan sesuai agenda Pansel, sehingga anggota DPRP jalur pengangkatan segera dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Papua dengan penuh amanah untuk memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP melalui DPRP sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daeah di provinsi Papua.
Penulis adalah Akademisi Universitas Cenderawasih, Sekretaris Pansel DPRP Jalur Pengangkatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H