Mohon tunggu...
Budi Sujatmiko
Budi Sujatmiko Mohon Tunggu... -

Hansip sedang ronda

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mutasi Anas Effendi tdk Melanggar UU Perpustakaan

21 Februari 2013   08:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:56 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Izinkan saya menuliskan tanggapan saya tentang Raihan Iskandar (Anggota DPR fraksi X) yang mengomentari masalah Mutasi Anas Effendi dari Walikota Jakarta Selatan menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Raihan Iskand ar berpendapat bahwa penempatan Anas Effendi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (selanjutnya saya singkat BPAD) tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 30 UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Pasal 30 UU Nomor 43 tahun 2007 berbunyi: “Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.”

Lebih jauh, Raihan Iskandar berpendapat bahwa penempatan Anas Effendi merupakan sebuah hal yang inkonstitusional dan bertentangan/melawan hukum, karena Anas Effendi bukanlah seseorang yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang perpustakaan.

Menurut hemat saya, Pasal 30 UU Nomor 43 tahun 2007 tersebut berkaitan tentang syarat menjadi seorang “Kepala Perpustakaan”, dan bukan “Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah”.

Pengaturan tentang BPAD tercantum dalam Pasal 22 ayat (5) PP Nomor 41 tahun 2007, dalam bab Perumpunan Urusan Pemerintahan. Masuk dalam aktegori Perumpunan Urusan Pemerintahan adalah badan, kantor, inspektorat, & rumah sakit.

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional (Pasal 1 UU no 43 tahun 2007), sedangkan BPAD adalah lembaga teknis daerah sebagai bagian Perangkat daerah provinsi yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 1 ayat (7) PP no 41 tahun 2007 jo. Pasal 8 ayat (5) PP no. 41 tahun 2007).

Dengan kata lain, Kepala Perpustakaan dan Kepala BPAD adalah dua institusi yang berbeda, yang diatur oleh undang-undang dan/atau peraturan yang berbeda.

Institusi Perpustakaan mempunyai Dewan Perpustakaan (pusat/daerah), Organisasi Profesi Pustakawan, dan Kode Etik Pustakawan, sedangkan BPAD tidak memiliki itu. Justru BPAD adalah institusi yang mengusulkan person-person yang akan menduduki posisi Dewan Perpustakaan yng nantinya akan disahkan oleh Gubernur setempat.

BPAD adalah institusi teknis daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/bupati) untuk melaksanakan kewajiban pemerintah provinsi/daerah terhadap dunia kepustakaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU no. 43 tahun 2007.

Kepala BPAD Provinsi yang sekarang dijabat oleh Anas Effendi adalah sebuah jabatan struktural eselon IIa setara dengan Asisten, sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, dan direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas A. Dalam hirearki pemerintahan provinsi, maka jabatan diatas Kepala BPAD hanyalah Sekretaris Daerah yang merupakan jabatan struktural eselon Ib. (Pasal 34 PP no 41 tahun 2007)

Jika diandaikan, maka hubungan antara “Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah” dengan “Kepala Perpustakaan” itu seperti hubungan antara “Kepala Dinas Pendidikan” dengan “Kepala Sekolah”.

Dengan kata lain, penunjukan Anas Effendi sebagai Kepala BPAD sama sekali tidak melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan aturan manapun. Jabatan Kepala BPAD tidak memerlukan syarat kompetensi dan keahlian kepustakaan, sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan tidak harus seorang guru.

Penunjukan Anas Effendi sebagai Kepala BPAD merupakan wewenang mutlak Gubernur DKI, dengan segala macam pertimbangan dan asas diskresi yang Gubernur DKI miliki terhadap semua PNS dibawahnya.

Akhirnya, saya hanya ingin mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh Raihan Iskandar dalam berita yang dimuat di detik.com, kompas.com dan juga wawancara beliau di Radio Elshinta (20/02/2013) adalah kurang tepat.

Saya tidak berkepentingan apapun, hanya ingin meluruskan sesuatu berdasarkan apa yang saya tahu, karena jangan sampai terjadi kesalahpamahan yang tidak perlu hanya karena hal yang sepele seperti ini.

Mari berdiskusi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun