Mohon tunggu...
Hans Anugerah
Hans Anugerah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Universitas Airlangga jurusan Hukum angkatan 21'.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harus Tahu! Inilah Hak-hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Indonesia

2 Juni 2022   15:05 Diperbarui: 2 Juni 2022   17:25 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 ini adalah salah satu peraturan yang sudah sangat lama ditunggu oleh para advokat-advokat korban pelecehan seksual di seluruh penjuru Nusantara. 

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. 

Undang-undang ini didesain sedemikian rupa untuk memberikan payung hukum yang selama ini sangat dibutuhkan oleh para korban pelecehan seksual, serta berupaya lebih jauh untuk memulihkan dan menjauhkan korban dari trauma lebih lanjut akibat peristiwa yang dialami.

            Menurut Pasal 4 dari undang-undang ini, tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi 9 macam, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Selain itu tindak pidana kekerasan seksual juga melindungi anak dari kekerasan seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga, serta kekerasan seksual dalam korporasi. Hukuman bagi para pelaku yang paling berat adalah pidana penjara hingga paling lama 15 tahun dan pidana denda hingga paling besar 15 miliar rupiah. Selain pidana tersebut, para pelaku wajib membayar Restitusi kepada korban. Pelaku juga dapat dikenakan tindakan rehabilitasi medis dan sosial.

            Dalam Pasal 66 UU TPKS ini disebutkan hak-hak yang dimiliki oleh korban, berupa Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hak atas Penanganan meliputi layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, serta penghapusan konten bermuatan seksual dalam kasus kekerasan seksual dengan media elektornik. 

Hak atas Perlindungan meliputi perlindungan dari ancaman pelaku, anonimitas, perlindungan sikap dan perilaku merendahakan aparat penegak hukum, perlindungan dari kehilangan pekerjaan, Pendidikan, akses politik, dan perlindungan dari gugatan balik atas TPKS yang dilaporkan. Hak atas Pemulihan meliputi rehabilitasi medis, mental, sosial, pemberdayaan sosial, restitusi/kompensasi, serta reintegrasi sosial.

            Diharapkan artikel ini telah memberikan pengetahuan lebih banyak tentang hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing dari kita yang telah mengalami kejadian kekerasan seksual. Dengan pengetahuan ini, diharapkan kalian dapat memberanikan diri untuk maju menceritakan dan melaporkan agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan bagi yang membutuhkannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun