Mohon tunggu...
Hansamu Oyoba
Hansamu Oyoba Mohon Tunggu... Freelancer - Jambi

Berkarya untuk menginspirasi Menulis untuk berbagi Mengajar untuk mencerdaskan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sekarang Membuat SKCK Tidak Perlu Pulang Kampung

29 April 2017   14:22 Diperbarui: 29 April 2017   14:31 110851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi kamu yang bukan perantau membuat SKCK pastinya tidaklah sulit. Tinggal menyiapkan persyaratannya seperti fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, sidik jari, dan pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar, kemudian setelah itu kamu bisa langsung pergi Polres terdekat. Jika kamu belum memiliki kartu sidik jari, maka di Polres kamu akan diminta untuk merekam sidik jari terlebih dahulu. Sesudah menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan dan membayar biaya pembuatan sebesar 30.000 rupiah kepada petugas, kamu tinggal menunggu SKCK tersebut selesai dibuat.

Untuk kamu yang perantau seperti saya, pastinya akan berat diongkos jika harus membuat SKCK di daerah asal. Sudah terbayangkan berapa besar ongkos yang diperlukan untuk pulang-pergi ke daerah masing-masing. Sialnya lagi, terkadang SKCK tersebut harus ada dalam kurun waktu hanya beberapa hari saja guna untuk melengkapi dokumen persyaratan kerja, kuliah, atau yang lain-lain. Pilihan terbaik adalah bisa membuat SKCK di daerah tampat merantau.

Ketika saya mau membuat SKCK beberapa hari yang lalu, saya sempat pergi ke Polres dan bertanya dengan petugas mengenai apakah saya bisa membuat SKCK dengan tidak pulang ke daerah asal saya. Lalu, petugas tersebut menyarankan saya untuk membuat SKCK daring (online). Caranya cukup mudah tinggal akses laman skck.polri.go.id dan lengkapi persyaratan yang diminta. Pada laman tersebut kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data, isi semua data tersebut sampai akhirnya dibuatkan nomor registrasi. Cetak nomor registrasi tersebut kemudian siapkan persyaratan yang diminta, selanjutnya pergi ke Polrestabes dengan membawa nomor registasi dan persyartannya. Ingat, pergi ke Polrestabes bukan Polres. Semoga tulisan inin dapat membantu kamu dalam membuat SKCK.

Salam Kompasiana, Bandung 29 April 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun