Mohon tunggu...
Hansamu Oyoba
Hansamu Oyoba Mohon Tunggu... Freelancer - Jambi

Berkarya untuk menginspirasi Menulis untuk berbagi Mengajar untuk mencerdaskan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekelumit Tentang Kemacetan di Kota Bandung

28 Oktober 2016   15:06 Diperbarui: 28 Oktober 2016   15:17 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barangkali macet sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di kota Bandung. Untuk sekarang ini, bukan hanya hari-hari libur tapi hari-hari biasa pun Bandung sudah macet. Kemacetan ini sepertinya semakin parah saja dari tahun ke tahun. Lalu, apa sebab-musabab yang mungkin menjadi penyebab kemacetan tersebut? Orang di Kantor Wali Kota sana tentu saja bisa mengatakan salah satu penyebabnya adalah naiknya jumlah kendaraan tanpa disertai dengan perluasan jalan. Penjelasan tersebut tentu saja bisa diterima jika melihat kepadatan penduduk dan kondisi geografis Kota Bandung.

Tulisan ini, tidak ingin membahas sebab-musabab kemacetan di kota Bandung secara panjang lebar tetapi ingin memperlihatkan sedikit bukti nyata kemacetan di kota Bandung. Coba kita perhatikan bersama-sama Gambar 1 di atas. Maka, akan terlihat jelas bahwa parkiran mobil ada di badan jalan. Kemudian coba kita perhatikan lagi Gambar 2 berikut ini.

Gambar 2: Pedagang sedang berjualan di badan jalan di Jalan Sukajadi Kota Bandung (sumber: dokumentasi pribadi)
Gambar 2: Pedagang sedang berjualan di badan jalan di Jalan Sukajadi Kota Bandung (sumber: dokumentasi pribadi)
Pada Gambar 2 dapat kita lihat bahwa pedagang menggunakan tempat parkir yang berada di badan jalan sebagai tempat berjualan. Kedua gambar tersebut memperlihatkan dengan jelas pada kita semua salah saatu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Parahnya lagi, kita bisa melihat garis putih yang ada di jalan tersebut, hal itu menandakan bahwa parkir di sana memang diperbolehkan. Diperbolehkan oleh siapa? Jawabannya tentu saja orang-orang yang berwewenang. 

Nah, untuk orang-orang yang berwewenang di Kota Bandung seperti Yang Terhormat Bapa RK, bagaimana solusi hal itu? Masyarakat Kota Bandung sedang menanti dan menunggu solusinya. Masyarakat tidak ingin Bapak hanya memberikan penjelasan dan jawaban di media sosial tetapi bukti nyata dan kerja nyata.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun