Mohon tunggu...
Hans Tan Lanang Prakoso
Hans Tan Lanang Prakoso Mohon Tunggu... -

Hans tan lanang prakoso disingkat hans tlp

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Referendum Yogyakarta

1 Desember 2010   23:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:07 1074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12912463881052349531

Bila melihat rujukan dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia adalah pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, di mana dalam pemilihan gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokrasi, maka adalah wajar semua itu menjadi pertimbangan dalam rapat kabinet hari ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun