Bila melihat rujukan dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia adalah pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, di mana dalam pemilihan gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokrasi, maka adalah wajar semua itu menjadi pertimbangan dalam rapat kabinet hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!