Mohon tunggu...
M Hanif
M Hanif Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mengisi waktu dengan mengawasi jalannya PPDB JATIM

Mengawasi jalannya PPDB JATIM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur Terkesan Tidak Transparan dan Menyusahkan Masyarakat

19 Maret 2024   00:05 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:16 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menjelang tahun ajaran baru tahun 2024/2025 yang artinya proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB akan segera dimulai. Pada umumnya, mekanisme PPDB ini dimulai di akhir bulan Mei, pertengahan Juni hingga awal Juli setiap tahunnya tergantung implementasi setiap daerah yang mempunyai kewenangan dalam membentuk jadwal PPDB. Secara singkat, pelaksanaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021 yang mengatur tentang berbagai macam jalur dalam PPDB, termasuk mekanisme hingga daftar ulang di sekolah.

Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur atau biasa dikenal dengan PPDB JATIM adalah salah satu bentuk implementasi layanan pendidikan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021. PPDB JATIM mengatur tata laksana penerimaan di jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN di provinsi Jawa Timur. Mekanisme berjalannya PPDB JATIM diawali dengan sosialisasi petunjuk teknis atau juknis PPDB yang biasanya sudah dipublikasi beberapa bulan sebelum jadwal pendaftaran tiap-tiap jalur PPDB dimulai hingga masa daftar ulang. Pada PPDB JATIM tahun ajaran 2024/2025 ini juknis sudah dikeluarkan pada 31 Januari 2024 lalu dan dalam juknis tersebut termaktub jadwal pelaksanaan PPDB JATIM tahun 2024/2025.

Pada PPDB JATIM terbagi menjadi 5 tahapan pendaftaran atau seleksi bagi para Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang ingin mendaftar ke jenjang SMAN maupun SMKN di provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut antara lain:

1. Tahap 1 meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK yang dimana mempunyai kuota total 25% dengan pembagian 

a. Jalur Afirmasi dengan kuota 15% yang meliputi Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dengan kuota 7%, Jalur Afirmasi Anak Buruh dari Keluarga Tidak Mampu dengan kuota 5%, dan terakhir Jalur Afirmasi Disabilitas dengan kuota 3%.

b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 5% yang meliputi Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali  dengan kuota 3% dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan kuota 2%

c. Jalur Prestasi Hasil Lomba dengan kuota 5% yang meliputi Jalur Prestasi Hasil Lomba Bidang Akademik dengan kuota 2%, Jalur Prestasi Hasil Lomba Bidang Non Akademik, Ketua OSIS, dan Hafidz Qur'an, dengan kuota sebanyak 3% 

2. Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA yang mempunyai kuota sebanyak 25%

3. Tahap 3 Jalur Zonasi SMK yang mempunyai kuota sebanyak 10%

4. Jalur Zonasi SMA yang mempunyai kuota sebanyak 50%

5. Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK yang mempunyai kuota sebanyak 65%

Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan PPDB JATIM merangkul semua kalangan dalam pembagian jalur untuk CPDB yang ingin mendaftar baik ke jenjang SMAN maupun SMKN. 

Namun, ada hal yang sangat disayangkan dari PPDB JATIM yang berlangsung selama bertahun-tahun ini. Hal tersebut berkenaan dengan aspek transparansi PPDB yang diragukan oleh masyarakat dikarenakan dalam salah satu tahapan tidak ada proses seleksi transparan yang dibuka terhadap publik. Alih-alih seleksi, untuk arsip tahapan tersebut di tahun-tahun sebelumnya saja tidak ada.

Hal ini memicu pertanyaan publik, apakah PPDB JATIM taat pada Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021 mengingat beberapa kekacauan implementasi PPDB JATIM tahun -tahun sebelumnya. Sebagai contoh kasus saja dapat diuraikan sebagai berikut:

Andi merupakan lulusan SMP tahun 2023 yang ingin mendaftar ke SMAN pada tahun 2023 di Kabupaten Sidoarjo. Di Kabupaten Sidoarjo sendiri terdapat 12 SMA Negeri dan 5 SMK Negeri. Andi mempunyai prestasi lomba kejuaraan yang terdiri dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional dengan total 7 sertifikat kejuaraan. Selain itu, Andi juga merupakan penerima Program Indonesia Pintar atau PIP yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang terdata oleh Kemdikbudristek. 

Singkat cerita, Andi ingin memilih SMA Negeri A, SMA Negeri D, dan SMA Negeri E di Sidoarjo untuk jenjang SMAN nya dan ingin menggunakan kesempatan tersebut ke Jalur Prestasi Hasil Lomba. Tapi Andi ragu karena ia tidak bisa menganalisa keketatan persaingan karena tidak ada data arsip PPDB tahun lalu di laman PPDB JATIM khusus hanya di Tahap 1 yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali serta Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Andi bingung karena SMA Negeri D dan SMA Negeri E mempunyai jarak 15-16 km dari rumahnya dan apabila ia ingin menanyakan arsip PPDB tahun lalu ke SMAN tersebut pun belum tentu pihak sekolah tersebut mau memberikan datanya.

Andi lagi-lagi bingung ingin menggunakan kesempatan tersebut ke Jalur Prestasi Hasil Lomba atau atau Jalur Afirmasi saja? Mengingat rumah Andi yang cukup dekat ke SMA Negeri A apabila dihitung dari titik koordinat hanya berjarak 2,3 km saja. Catatan saja, untuk Tahap 1 PPDB JATIM hanya bisa memilih 1 sekolah di SMAN baik di dalam zona ataupun luar zona berbatasan atau memilih 1 kompetensi keahlian di SMKN baik di dalam zona maupun luar zona.

Andi kembali bingung karena ia juga tidak tahu seberapa ketat persaingannya di jalur afirmasi mengingat SMA Negeri A yang dikenal favorit dan persaingan di Tahap 2 maupun Tahap 4 sulit.

Akhirnya Andi mengalami kebingungan dan kesusahan luar biasa yang merupakan dampak apabila salah satu tahapan tidak ada mekanisme transparansinya yang sayangnya terjadi di provinsi Jawa Timur selama bertahun-tahun pelaksanaan PPDB. Setidaknya jika beralasan data seleksi Tahap 1 tidak bisa dipublikasikan karena satu atau dua hal maka seharusnya tetap diadakan arsip PPDB tahun lalu seperti Tahap 2 hingga Tahap 5 PPDB JATIM yang mempunyai arsip tahun lalu.

Ilustrasi kasus Andi hanyalah satu contoh dari sekian banyak kisah yang pada intinya mereka dirugikan dengan ketidaktransparanan mekanisme PPDB JATIM Tahap 1 yang dimana "diperlakukan spesial" dari jalur-jakur PPDB JATIM yang lain. Terlebih PPDB JATIM Tahap 1 ini untuk ranah penerimaan dan verifikasi berkas sepenuhnya diserahkan kepada pihak SMAN/SMKN. 

Pada intinya, penulis yang juga gencar di sosial media yang lain ingin Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur atau PPDB JATIM dilaksanakan sesuai dengan maklumat Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021 secara transparan, objektif, serta akuntabel. Menjaga integritas pelaksanaan PPDB merupakan hak masyarakat juga untuk menjaga ketertiban hukum dalam dunia pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun